Sujud
artinya ketundukan baik itu menundukan kepala ke tempat yang lebih rendah
ataupun suatu perbuatan yang mengisyaratkan kepada ketundukan itu sendiri,
contohnya ketaatan.
Sedangkan
Sahwi artinya Lupa, yaitu meninggalkan sesuatu dengan tidak sengaja.
Jadi
Sujud Sahwi adalah sujud dalam shalat yang dilakukan karena ada salah
satu perbuatan shalat yang tertinggal secara tidak sengaja
Dalil
sujud sahwi (dua kali sujud) :
Contoh
cara melakukan sujud sahwi sebelum salam dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin
Buhainah radhiyallahu ‘anhu,
فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي
كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
“Setelah
beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau
bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi
ini sebelum salam.” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570)
Contoh
cara melakukan sujud sahwi sesudah salam dijelaskan dalam
hadits Abdullah radhiyallahu ‘anhu,
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ
حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ
عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ الظُّهْرَ خَمْسًا فَقَالُوا أَزِيدَ فِي الصَّلَاةِ قَالَ وَمَا ذَاكَ
قَالُوا صَلَّيْتَ خَمْسًا فَثَنَى رِجْلَيْهِ وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ
“Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan
kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari
['Alqamah] dari ['Abdullah] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
pernah melaksanakan shalat Zhuhur lima rakaat.
Maka orang-orang berkata, "Apakah ada tambahan dalam shalat?" Beliau balik bertanya: "Apakah yang
terjadi?" Mereka menjawab, "Tuan telah shalat
sebanyak lima rakaat." Maka beliau pun duduk di atas kedua kakinya lalu
sujud dua kali." (Hadist
Imam Bukhari No. 389)
Dijelaskan pula dalam hadits Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي
مَالِكٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصَرَفَ مِنْ اثْنَتَيْنِ فَقَالَ
لَهُ ذُو الْيَدَيْنِ أَقَصُرَتْ الصَّلَاةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمْ نَسِيتَ
فَقَالَ أَصَدَقَ ذُو الْيَدَيْنِ فَقَالَ النَّاسُ نَعَمْ فَقَامَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ أُخْرَيَيْنِ
ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ ثُمَّ
رَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ ثُمَّ رَفَعَ
“Telah menceritakan kepada kami [Ismail] telah menceritakan kepadaku [Malik]
dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam menyelesaikan shalatnya padahal
baru melakukan dua rakaat. Karenanya Dzul Yadaini bertanya, 'Apakah engkau
meringkas shalat ya Rasulullah, ataukah engkau
sekedar lupa? ' Nabi balik bertanya: 'Apakah Dzul Yadaini benar? ' Para sahabat
menjawab, 'Benar! Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan
melanjutkan shalat dua rakaat berikutnya,
kemudian beliau mengucapkan salam, kemudian bertakbir, kemudian sujud seperti
sujudnya atau lebih lama, kemudian mengangkat sujudnya, kemudian bertakbir dan
sujud seperti sujudnya, kemudian beliau mengangkat sujudnya." (Hadist Imam Bukhari No. 6709)
Demikian pula dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
...فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ
ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ
“...Lalu
beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudia beliau salam. Sesudah
itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau
bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah
itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (Hadits Imam Muslim no. 573)
Sujud
sahwi sesudah salam ini ditutup lagi dengan salam sebagaimana dijelaskan dalam
hadits ‘Imron bin Hushain radhiyallahu ‘anhu,
فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ
ثُمَّ سَلَّمَ.
“Kemudian
beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau
salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian
beliau salam lagi.” (HR. Muslim no. 574)
HUKUM
SUJUD SAHWI
Madzhab
Hanafi :
Wajib dan berdosa bagi siapa yang meninggalkannya tetapi tidak membatalkan
shalat. Dalil mereka sebagaimana diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “jikalau
salah satu diantara kalian ragu-ragu dalam shalatnya sehingga dia tidak
mengetahui sudah mendapatkan berapa rakaat, tiga atu empat rakaat maka,
hendaknya dia menghilangkan keragu-raguannya dan memantapkan keyakinannya
kemudian hendaknya dia sujud dua kali sebelum salam, seandainya dia telah
shalat sebanyak lima rakaat shalatnya tetap sah”
Madzhab
Hanafi memaknai kalimat perintah dalam hadits tersebut sebagai perintah yang
wajib dilaksanakan maka dari itu mereka mewajibkan sujud sahwi bagi yang lupa
dalam mengerjakan rukun maupun kewajiban dalam shalat.
Madzhab
Syafi‘i :
Hanya wajib dalam keadaan tertentu yaitu ketika Imam melakukan sujud sahwi maka
dalam keadaan seperti ini makmum wajib melakukannya karena mengikuti Imam,
jikalau makmum tidak mengerjakannya maka shalatnya batal dan wajib baginya
mengulang shalat kembali. Jikalau Imam tidak melakukan sujud sahwi maka
tidaklah wajib bagi makmum untuk melakukannya melainkan hukumnya berubah
menjadi sunnah dan sunnah ini hanya berlaku untuk individu masing-masing.
Madzhab
Maliki
: Sunnah baik itu bagi Imam maupun individu masing-masing.
Madzhab Hambali : Wajib hanya ketika seseorang
meninggalkan rukun ataupun kewajiban-kewajiban dalam shalat, sunnah jika meniggalkan
selain dua hal tersebut.
TATA
CARA SUJUD SAHWI
Sujud
Sahwi ialah sujud dua kali dengan mengucapkan takbir ketika merendahkan kepala
hingga menyentuh lantai kemudian mengangkatnya lagi sambil mengucapkan takbir,
di sujud yang kedua juga seperti sujud pertama kemudian duduk dan salam, tata
cara ini dilakukan bagi yang mengerjakan sujud sahwi sebelum salam. Adapun yang
mengatakan sujud sahwi dilakukan setelah salam maka dimulai dari duduk.
Para
ahli fikih berbeda pendapat mengenai tempat sujud sahwi, apakah dilakukan
setelah salam atau sebelum salam. Madzhab Hanafi mengatakan sujud sahwi
dilakukan oleh seseorang yang shalat setelah salam kekanan saja[1] kemudian
membaca tasyahhud setelah dua kali sujud dan salam setelah tasyahhud, jikalau
tidak membaca tasyahhud maka ia telah meninggalkan hal-hal yang wajib tetapi
shalatnya tetap sah, dan setelah tasyahhud sujud sahwi, wajib baginya salam,
jikalau ia tidak salam maka telah meninggalkan hal yang wajib.
Apakah
wajib berniat ketika sujud sahwi?
Sebagian
dari ulama fikih Hanafi tidak mewajibkan niat, karena sujud sahwi ada untuk
memperbaiki kekurangan yang ada dalam shalat, dan tidaklah wajib berniat di
setiap bagian-bagian yang temasuk dalam satu kesatuan seperti shalat maka,
sujud sahwi tidak wajib baginya niat. Sedangkan sebagian yang lain mewajibkan
niat, karena itu juga termasuk shalat dan tidaklah sah shalat tanpa niat,
sebagaimana wajibnya niat untuk sujud tilawah maupun sujud syukur.
Sedangkan
Madzhab Syafi‘i mengatakan bahwasannya sujud sahwi ialah sujud dua kali seperti
dalam shalat dikerjakan sebelum salam, setelah tasyahhud dan shalawat atas Nabi
Saw, berniat di dalam hati tidak diucapkan dengan lisan, karena berbicara dalam
shalat dapat membatalkan shalat.
Madzhab
Maliki mengatakan bahwa sujud sahwi yaitu dua sujud dan bertasyahhud setelah
dua sujud tanpa doa dan shalawat keatas Nabi Saw, jikalau sujud sahwi
dikerjakan setelah salam maka ia harus sujud dan bertasyahhud dan wajib
mengulangi salam kebali, seandainya ia tidak mengulangi salamnya maka shalatnya
tidak batal.
Madzhab
Hambali: sujud sahwi yaitu dimulai dari takbir kemudian sujud dua kali setelah
salam ataupun sebelum salam. Hanya saja mereka mengatakan bahwasannya sujud
sahwi dilakukan sebelum salam adalah lebih baik kecuali dalam dua hal yakni:
Pertama:
ketika kurang ataupun kelebihan rakaat dalam shalat, maka ia harus melengkapi
kekurangannya kemudian sujud setelah salam.
Kedua:
Ketika Imam ragu-ragu mengenai suatu hal di dalam shalat, kemudian ia
menghilangkan keragu-raguannya dan memantapkan piihannya maka dalam hal ini
sujud sahwi lebih baik dilakukan setelah salam.
SEBAB-SEBAB MENGERJAKAN SUJUD SAHWI
1.
Ketika meninggalkan bacaan fatihah
2.
Mengeraskan bacaan di dua rakaat terakhir
3.
Meninggalkan Tuma’ninah
4.
Meninggalkan duduk yang wajib dalam shalat, yakitu semua duduk kecuali duduk
tasyahhud akhir. Barang siapa meninggalkan duduk tasyahhud awal atau duduk
diantara dua sujud maka baginya sujud sahwi
5.
Meninggalkan bacaan Tasyahhud pertama dan kedua
6.
Memindahkan rukun bacaan dari satu tempat ke tempat yang lain, seperti membaca
fatihah ketika ruku, membaca tasyahhud ketika sujud dan lain sebagainya,
kecuali membaca surah sebelum fatihah maka tidak wajib baginya sujud sahwi.
7.
Ragu-ragu dalam jumlah rakaat shalat
8.
Meninggalkan hal-hal yang sunah dalam shalat tidaklah wajib sujud sahwi
melainkan ada beberapa hal yang masuk pengecualian menurut tiap-tiap madzhab,
seperti doa kunut ketika shalat subuh dan shalat witir di pertengahan bulan
Ramadhan dan itu menurut Madzhab Syafi’i. Sedangkan ulama fikih yang lain hanya
memasukkan doa qunut diwaktu shalat witir saja.
Apakah
sujud sahwi hanya dilakukan ketika seseorang hanya lupa satu kali atau lebih?
Para
ulama sepakat, bagi siapa saja yang lupa terus-menerus atau berkali-kali lebih
dari satu kali di dalam shalat maka kesemua itu juga termasuk jenis lupa. Jadi,
cukup baginya sujud sahwi, walaupun banyaknya kelupaan tersebut bukan bagian
dari shalat, seperti berbicara atau membalas salam dengan tidak sengaja.
Ada
juga sebagian yang berkata bahwa jumlah sujud sahwi ditentukan oleh jumlah
tempat-tempat yang ia lupa. Wallahu a‘lam bi’s s-Shawwâb
Bacaan
dalam sujud sahwi ada 3 pendapat:
1.
Do’a Ketika Sujud Sahwi
Sebagian
ulama menganjurkan do’a ini ketika sujud sahwi,
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُوْ
“Subhaana
man laa yanaamu wa laa yas-huw” (Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan
lupa).
2.
Bacaannya sama dengan sujud dalam shalat:
سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى
“Subhaana
robbiyal a’laa” [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi]
atau:
atau:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ
اغْفِرْ لِى
“Subhaanakallahumma
robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.” [Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb
kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku]
[1]
Jikalau ia telah mengucapkan salam kedua maka telah gugur kewajibannya untuk
mengerjakan sujud sahwi tetapi jikalau ia mengerjakan salam yang kedua dengan
segaja maka ia telah berdosa karena meninggalkan yang wajib.
Sumber:
Fiqh ‘ala madzhabi arba’ah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar