Makam Imam Syafi'i
Oleh
: Alhabib Shodiq bin Abubakar Baharun
Kitab Thaharah
Kitab Thaharah
1.
Baligh
adalah seseorang yang diwajibkan melakukan syari’at Islam dan orang yang kalau
sudah baligh ditanggung sendiri semua amal-amalnya.
2.
Tanda-tanda
baligh ada 3 (tiga) macam yaitu:
a.
Sempurnanya
15 tahun untuk pria dan wanita (artinya kalau pria atau wanita sudah berumur 15
tahun tepat tapi belum keluar mani sebelumnya maka dia sudah baligh).
b. Keluarnya air mani
(mimpi atau bukan) untuk laki-laki dan wanita diumur 9 tahun(artinya kalau
laki-laki dan wanita sudah mencapai umur 9 tahun lalu keluar air mani dengan
cara mimpi atau tidak maka dia sudah dianggap baliqh).
c.
Keluarnya
darah haid untuk wanita diumur 9 tahun (artinya kalau wanita di umur 9 tahun
dia keluar haid dia sudah baligh).
Bab Wudhu
Bab Wudhu
1. Wudhu menurut
bahasa adalah keindahan (maka bagi anda yang ingin kelihatan cantik dan ganteng
maka perbanyaklah berwudhu) dan menurut syari’at adalah membasuh di anggota
tubuh tertentu dengan niat tertentu.
2.
Fardhu wudhu ada 6 (enam) perkara yaitu:
a.
Niat.
Niat
dalam berwudhu dan lainnya dalam beramal hukumnya wajib dan letaknya niat ada
di dalam hati. Sedangkan melantunkan niat hukumnya adalah sunnah. Maka dengan
niat ini bisa membedakan amal yang kita kerjakan apakah itu ibadah atau
kebiasaan belaka.
Adapun
tempatnya niat harus :
1.
Bersamaan
dengan ibadahnya, seperti wudhu maka tempat niat harus bersamaan dengan
membasuh muka.
2.
Jadi
boleh kita berniat dulu lalu membasuh wajah, tapi afdholnya tatkala niat kita
sambil membasuh awal dari wajah.
b. Membasuh wajah.
Batas wajah yaitu memanjang dari tumbuhnya rambut
(kebanyakan orang) yaitu 4 jari di atas alis kita sampai dagu (ditambah satu
jari di bawah dagu untuk menyempurnakannya), dan melebar dari 2 telinga kanan
sampai ke bunga telinga kiri. Diantara semua itu harus terkena air, termasuk
ujung lubang hidung dan ujung kedua mata (kalau ada kotoran harus dihilangkan
dahulu), serta bagi mereka yang punya kumis, cambang dan jenggot tebal (tidak
kelihatan kulitnya dalam jarak 1 hasta, sekitar 53 cm) maka disunnahkan menyela-nyela
dengan tangan yang dibasahi dengan air hingga basah. Apabila jenggotnya
tipis maka wajib dibasuh dengan air sampai kena kulitnya.
c.
Membasuh kedua tangan sampai ke siku.
Batas-batas tangan yaitu dari ujung jari termasuk di
bawah kuku yang panjang (walau sedikit) dan sela-sela jari sampai ke siku
(untuk kehati-hatian ulama menambah satu jari di atas siku), jadi diantaranya
harus kena air.
d.
Membasuh sebagian dari kepala.
Walaupun sebagian kecil (walau tiga helai rambut) asalkan
rambut yang dibasuh tidak lebih panjang melebihi batas tumbuhnya rambut yang
terdekat dengan dahi (yaitu jika rambut di atas kepala ditarik ke arah dahi)
dan panjang bawahnya melebihi rambut yang akhir (setara dengan ujung telinga
yang bawah).
e. Membasuh kedua kaki.
Batas-batasnya adalah dari kedua mata kaki (ditambah satu
jari di atas mata kaki untuk menyempurnakan) sampai ke ujung-ujung kaki
termasuk di bawah kuku jari, dan sela-sela jari kaki serta tumit (kalau telapak
kakinya pecah-pecah maka air harus bisa masuk ke telapak yang pecah-pecah
tersebut).
f. Tartib (tertib).
Harus berurutan dari A sampai dengan ke E, dan batas
waktu dari satu kegiatan ke kegiatan yang selanjutnya adalah diusahakan jangan
sampai air kering yang kesatu apabila membasuh yang kedua.
Wudhu adalah kunci dari ibadah (shalat) maka diharapkan
ketika kita berwudhu harus berhati-hati dalam membasuh, jadi bagian-bagian
anggota wudhu harus terkena air dengan pasti, kalau wudhunya tidak sah maka shalatnya
tidak akan sah. Lihatlah
hadits-hadits tentang wudhu!
3.
Syarat-syarat Wudhu
a.
Beragama Islam.
b.
Tamyiz
(berakal).
c.
Suci dari haid dan nifas.
d. Sesuatu yang mencegah sampainya air ke kulit seperti
cat, tip-eks (cairan penghapus tulisan di kertas), kutek dan kuku yang
kemasukan kotoran, maka semuanya harus dihilangkan karena air tidak masuk ke
kulit, kemudian baru boleh berwudhu.
e.
Segala sesuatu yang bisa merubah warna air misalnya tinta yang tebal dan
banyak.
f.
Mengetahui tentang ilmu wajibnya berwudhu.
g.
Mengetahui tentang fardhu-fardhunya berwudhu (yang wajib dibasuh dalam
berwudhu).
h.
Air suci dan mensucikan.
i.
Masuknya waktu berwudhu, apabila ingin mengerjakan sholat atau membaca Alqur’an
maka dia harus berwudhu apabila dia tidak punya wudhu (batal).
j. Berkelanjutan bagi mereka yang sering berhadats
(berpenyakit), misalnya orang yang punya penyakit sering keluar air dari
kemaluannya (salisibaul atau beser) maka dia setelah wudhu harus segera
mengerjakan shalat, tidak boleh menunda-nundanya.
4. Sunnah-sunnah Wudhu
Sunnah-sunnah wudhu ada banyak sekali, diantaranya adalah
:
a. Mengucapkan niat
wudhu seperti “Nawaitul wudhu lillahi ta’ala” (aku berniat berwudhu
karena Allah subhanahu wa ta’ala).
b. Mengucapkan
ta’awudz yaitu “A’udzubillaahi minas syaithaanir rajiim” (aku berlindung
kepada Allah subhanahu wa ta’ala dari godaan syaithan yang terkutuk).
c.
Mengucapkan
basmallah yaitu “Bismillaahir rahmaanir rahiim” (dengan nama Allah
Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang).
d. Bersiwak adalah
suatu kegiatan yang menggosokkan kayu siwak ke gigi yang mempunyai faedah yang
banyak sekali diantaranya adalah diridhoi Allah subhanahu wa ta’ala,
disenangi para malaikat, Rasul dan wali-wali Allah serta dibenci syaithan. Faedah yang lain adalah
membuat gigi kuat, jauh dari penyakit, menguatkan pandangan dan membuat cerdas.
Kalau tidak ada kayu siwak maka bisa digantikan dengan kain yang agak kasar.
e.
Membasuh
kedua telapak tangan.
f.
Berkumur.
g.
Memasukkan
air ke hidung lalu mengeluarkannya (ulama sufi yang mendalami ilmu kedokteran
mengatakan bahwa apabila orang sering melakukan hal ini maka dia akan dijauhkan
dari penyakit pilek dan hidung tersumbat.
h. Mulai dari kanan
apabila membasuh tangan dan kaki.
i.
Menambah
batas-batas wudhu.
j.
Membasuhnya
tiga kali.
k.
Membasuh
kedua telinga.
l.
Membaca
doa setelah wudhu dan lain-lain.
5.
Yang membatalkan wudhu
a.
Sesuatu
yang keluar dari dua lubang yaitu dubur dan qubul (kemaluan laki-laki dan
perempuan) berupa air atau angin (kentut, dalam hal ini harus bersuara atau
berbau, selain itu tidak).
b.
Hilangnya
akal seperti gila, epilepsi, pingsan, mabuk atau tidur. Untuk gila, epilepsi,
pingsan dan mabuk apabila kurang dari satu menit maka wudhunya masih bisa
dipakai (sah) tetapi disunnahkan untuk berwudhu lagi. Kalau tidur, tidurnya
dalam posisi berbaring atau duduk dengan mengangkat paha maka batal wudhunya.
Jika tidurnya dalam posisi duduk dengan tidak mengangkat kedua paha maka
wudhunya masih bisa dipakai atau sah.
c. Bersentuhan dua kulit antara laki-laki dengan perempuan dewasa dan bukan mahram-nya tanpa penghalang. Yang dimaksud yaitu selain gigi, mata, rambut dan kuku. Dan yang dimaksud dewasa adalah apabila dilihat oleh orang yang sehat akal dan sehat jasmani (dhohir batin) maka dapat menimbulkan syahwat baginya walaupun belum baligh (kurang lebih 7 tahun). Yang dimaksud mahram adalah seseorang yang tidak boleh dinikahi dan apabila bersentuhan tidak membatalkan wudhu.
c. Bersentuhan dua kulit antara laki-laki dengan perempuan dewasa dan bukan mahram-nya tanpa penghalang. Yang dimaksud yaitu selain gigi, mata, rambut dan kuku. Dan yang dimaksud dewasa adalah apabila dilihat oleh orang yang sehat akal dan sehat jasmani (dhohir batin) maka dapat menimbulkan syahwat baginya walaupun belum baligh (kurang lebih 7 tahun). Yang dimaksud mahram adalah seseorang yang tidak boleh dinikahi dan apabila bersentuhan tidak membatalkan wudhu.
Mahram ada tiga macam:
1. Mahram dengan nasab adalah (kalau laki-laki) ibu (ke
atas, misal nenek dst), anak (ke bawah, misal cucu dst), saudara perempuan,
bibi (saudara perempuan kandung ayah atau amah), bibi (saudara perempuan
kandung ibu atau kholah), keponakan (anak dari saudara kandung perempuan dan
saudara kandung laki-laki).
2.Mahram
karena susuan artinya seorang anak yang belum berumur 2 tahun dan belum makan
selain air susu ibu, lalu disusukan ke perempuan lain maka dia mempunyai mahram
karena susuan dan jumlah mahramnya sama dengan mahram nasab.
3.Mahram karena hubungan seperti ibu dari istri (walaupun
sudah cerai), istri dari anak kandung (menantu), istri dari ayah (ibu tiri) dan
anak dari istri (anak tiri, istri yang dinikahi sebelumnya sudah mempunyai anak
perempuan dari suami lain maka kalau ibu dari anak perempuan tersebut sudah
dinikahi dan sudah dijima’i maka anak perempuan tersebut termasuk mahramnya dan
haram dinikahi, dan apabila ibu dari anak perempuan itu belum dijima’i atau
disetubuhi maka anak perempuan tersebut boleh dinikahi).
(*) Kalau kita berwudhu dan menyentuh atau tersentuh
istri maka hukumnya batal menurut madzhab syafii dan hanafi karena istri mahram
terbatas (dengan ikatan akad nikah). Kalau menurut madzhab Maliki dan
Hanbali maka tidak batal menyentuhnya dengan syarat tidak syahwat disaat menyentuhnya.
d. Memegang kemaluan
atau lubang dubur dengan telapak tangan atau telapak jari, maksudnya apabila
telapak tangan atau telapak jari memegang kemaluan laki-laki atau perempuan dan
lubang dubur (lubang dubur yang berwarna merah, halus, tidak kasar) maka wudhunya
batal walaupun sebagian dari dzakar (kalau yang melihat dan mengetahui langsung
dan yakin kalau itu dzakar) maka hukumnya juga batal. Dan yang dimaksud dengan
kemaluan adalah batang dzakar saja, sedangkan kantung di bawah dzakar (testis)
atau rambutnya tidak batal jika memegangnya. Batas dari telapak tangan dan telapak
jari adalah bagian yang tertutup ketika kedua telapak tangan dan jari tersebut
digabungkan. Yang batal hanya yang memegang, bukan yang dipegang.
6.
Yang membatalkan wudhu diharamkan melakukan 4 perkara,
a.
Shalat
b.
Thawaf
c.
Memegang Alqur’an (walaupun sebagian kecil saja yang terpegang maka haram
hukumnya).
d.
Membawa Alqur’an (apabila membawa Alqur’an di dalam tas beserta isi lainnya
selain Alqur’an maka boleh memegangnya).
Bab
Mandi
Apabila
seorang laki-laki atau perempuan mengeluarkan mani atau setelah berhubungan
intim dan bagi perempuan setelah mengeluarkan darah haid atau nifas, maka
diwajibkan mandi.
Adapun
syarat-syarat mandi ada 2 perkara:
1.
Niat
2.
Membasuh semua badan secara rata,termasuk lipatan-lipatan atau lubang-lubang
yang berada di anggota badan dari ujung rambut sampai ujung kaki.
3. Sesuatu yang diwajibkan mandi ada 6 macam:
a. Masuk dzakarnya laki-laki ke farji-nya perempuan
(vagina) walaupun hanya kepalanya saja.
b.
Keluarnya air mani.
c.
Haid.
d.
Kifas.
e.
Wiladah (melahirkan).
f. Meninggal.
4. Yang disunnahkan tatkala mandi diantaranya adalah
membaca basmalah, membasuh kedua telapak tangan, dan memulai dari kepala lalu
bagian kanan dari badan lalu kiri, untuk mereka yang berjimak (bersetubuh) dan
keluar air mani maka disunahkan membasuh kemaluannya dulu setelah baca
basmalah.
5.
Mandi-mandi yang disunnahkan tatkala melaksanakan sholat jum’at dan ‘id, tengah
malam di atas jam satu ketika orang kafir masuk islam dan sembuh dari gila.
6.
Sesuatu yang diharamkan bagi orang junub (habis jimak atau keluar mani)
diantaranya:
a.
Shalat.
b.
Thawaf.
c.
Memegang Alquran.
d.
Membawa Alquran.
e.
Berhenti di masjid walaupun sebentar.
f.
Membaca Alquran (kalau membaca wirid atau sesuatu yang didawamkan
/dilanggengkan maka diperbolehkan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar