Bab
Air untuk Bersuci
1.
Air yang sedikit yaitu di bawah 2 (dua) qolah tidak boleh dipakai untuk
berwudhu apabila tangan dimasukkan ke dalamnya, yang demikian itu hukum air
tersebut menjadi musta'mal (air yang sudah dipakai atau terpakai), sedangkan
air musta'mal tidak boleh dipakai untuk berwudhu. Kalau air sedikit tersebut
dituangkan maka boleh untuk berwudhu, misal berwudhu dengan memakai gayung
untuk mandi, meskipun kita harus berkali-kali ambil air untuk menyelesaikan
wudhu kita. Air
yang sedikit apabila terkena najis maka hukumnya najis walaupun air tersebut
tidak berubah warna dan baunya.
2.
Air yang banyak yaitu lebih dari 2 (dua) qolah. Ukuran 2 (dua) qolah kalau
tempat air berbentuk persegi empat maka panjang 1,25 hasta, lebar 1,25 hasta
dan dalamnya 1,25 hasta atau kurang lebih panjang 60 cm x lebar 60 cm x dalam
60 cm. Kalau tempat air tersebut berupa ember atau gentong atau benda yang
sejenis dengan ini (tabung), maka kedalamannya 2,5 hasta (kurang lebih 150 cm
atau 1,5 meter) dan lebar (diameter) 1 hasta (kurang lebih 48 cm). Air yang
banyak apabila terkena najis maka dilihat dulu, kalau air berubah warna atau
berubah bau atau rasanya maka hukum air tersebut adalah najis. Jika
air sungai (dll) yang melebihi 2 (dua) qolah terkena najis, maka yang dianggap
najis hanya air yang berada di sekitar najis tersebut.
3.
Macam-macam air bersumber dari 2 (dua) tempat yaitu :
Air
yang turun dari langit ada 3 (tiga) macam, yaitu:
a. Air hujan
a. Air hujan
b.
Air hujan es
c.
Air salju
Dan
air yang keluar dari bumi ada 4 (empat), yaitu:
a.
Air laut.
b.
Air sumur.
c.
Air sungai.
d.
Mata air.
Dan
dari kesemuanya air dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
1.
Air yang suci dan mensucikan (bisa dipakai untuk bersuci), seperti
air laut, sungai, hujan dan mata air maka boleh dipakai untuk bersuci. Ada air
yang suci mensucikan tapi makruh apabila dipakai seperti:
a.
Air yang dipanaskan dengan matahari atau dengan alat pemanas dengan syarat
memakai tempat yang terbuat dari besi, selain itu tidak seperti emas, perak dan
tanah liat (kalau sudah dingin boleh).
b.
Air yang terlalu panas.
c.
Air yang terlalu dingin
d.
Air yang berada di tempatnya orang, yang dipakai tanpa seijin yang punya air.
Dari
A sampai C jika dipakai maka hukumnya makruh dikarenakan bisa menimbulkan
penyakit pada kulit.
2.
Air yang suci tapi tidak bisa dipakai untuk bersuci, seperti:
a.
Air yang musta'mal (air yang sedikit yang sudah dipakai untuk bersuci, yang
dimasukan tangannya ke dalam tempat tersebut).
b.
Air yang telah tercampur seperti kopi, teh, susu dan lainnya, tapi kalau air
tercampur dengan minyak wangi atau kapur yang dipakai untuk bak mandi maka
hukumnya boleh dipakai dengan syarat tercampurnya sedikit sehingga tidak
merubah nama air.
c.
Air yang tercampur dengan najis maka hukumnya najis apabila jumlahnya kurang
dari 2 (dua) qolah, kalau 2 qolah lebih maka jika dilihat berubah warna, bau
dan rasanya maka hukumnya najis, kalau tidak berubah maka hukumnya tidak najis
dan boleh dipakai untuk bersuci. Kalau air yang terkena najis kecil (tidak
kelihatan najis) maka hukumnya suci.
Bab
Tayamum
Tayamum
adalah sesuatu cara untuk menggantikan seseorang berwudhu dengan selain air,
yaitu dengan memakai debu yang suci (tidak bercampur dengan najis).
1.
Sebab-sebab orang bertayamum (berwudhu dengan memakai debu), ada tiga macam,
yaitu:
a. Tidak ada air, maksudnya apabila seseorang tidak memiliki air sama sekali
maka dia boleh berwudhu dengan debu (tayamum), tapi dengan syarat:
1.
Sudah dicari dengan jarak kurang lebih 5,4 km (1,5 mil) maka dia baru
diperbolehkan bertayamum.
2.
Di tempat yang gersang.
3.
Tidak mampu membeli air jika ada yang jual.
4. Ada air sedikit tapi hanya cukup untuk makan dan minum
saja (kalau lebih dari kebutuhan untuk makan dan minum maka wajib untuk
berwudhu, walaupun dipakai untuk mandi biasa dan mencuci).
Kalau di tempat yang gersang terus menerus atau dia
memiliki air satu ember untuk minum makan dan mandi dari janabah (junub) maka
dia boleh bertayamum dan shalatnya tidak wajib di-qodho (diulangi lagi shalat)
walaupun terkadang turun hujan tapi tidak bisa dipastikan. Kalau di tempat yang
tidak gersang (kadang gersang tapi jarang) dan tidak mampu membeli air, sudah
mencari air tapi tidak dapat, maka dia diperbolehkan bertayamum tatkala masuk
shalat tapi wajib di-qodho atau diulangi lagi shalatnya jika sudah ada air.
b.
Sakit, bagi orang yang sakit dan tidak terkena air maka dia diperbolehkan
bertayamum dengan syarat apabila sakitnya terkena air bertambah parah.
1.
Shalat
yang wajib di-qodho apabila memakai tayamum tatkala sakit diantaranya :
a.
Apabila sakitnya bisa sembuh.
b.
Memakai perban di anggota tayamum (yaitu wajah dan tangan) yang mana perbannya
dipakai dalam kondisi suci atau masih ada wudhu.
c.
Memakai perban diselain anggota tayamum, tapi ketika memakainya dalam keadaan
tidak suci (junub) atau dalam keadaan suci sewaktu memakai perban tapi setelah
memakai perban berhadats (junub).
d. Memakai perban diselain anggota tayamum seperti kepala
dan kaki saja, tapi memakai perbannya melebihi daerah luka dan saat memakainya
dalam keadaan tidak suci.
2. Shalat yang tidak wajib di-qodho apabila memakai
perban di luar anggota wudhu tapi memakainya dalam keadaan suci (kemudian tidak
junub sesudahnya) dan sakitnya itu tidak bisa sembuh (sesuai dengan kata
dokter), maksudnya "tidak bisa sembuh" ini adalah jika sakit ini
kemudian mengakibatkan dia langsung meninggal, tapi jika dia sembuh maka dia wajib
meng-qodho shalatnya.
3.
Punya air untuk makan dan minum dan lebih sedikit tapi ada orang atau hewan
yang kehausan maka air itu boleh diberikan orang atau hewan tersebut, dan dia
bertayamum tapi wajib meng-qodho shalatnya.
Orang
yang tidak boleh diberi air minum walaupun sedikit diantaranya :
a. Orang yang meninggalkan sholat (jika dia belum
bertaubat dan meng-qodho shalatnya).
b. Orang yang beristri tapi berzinah kalau belum
bertaubat.
c. Orang kafir yang jelas-jelas memusuhi kita.
d. Orang yang keluar dari Islam (murtad)
Dan dari golongan hewan :
a. Anjing buas dan berpenyakit (rabies)
b. Babi
2.
Syarat-syarat Tayamum:
a.
Memakai debu (bukan semen, pasir, tanah dan batu kerikil).
b. Debu yang suci (tidak bercampur dengan najis)
c. Debu yang belum dipakai
d. Debu yang tidak tercampur gandum atau kapur
e. Bermaksud untuk bertayamum (kalau kena debu atau
dilempari debu, maka tidak sah).
f.
Mengusap wajah dan tangan dengan debu 2 kali (maksudnya mengusap wajah dengan
debu kemudian mengambil lagi debu yang lain lalu diusapkan ke kedua tangan).
g.
kalau terkena najis maka dihilangkan dulu najisnya.
h.
Kalau kita berada di hutan yang kita belum tahu arah kiblat maka harus mencari
dulu arah kiblat baru kemudian kita bertayamum.
i.
Bertayamum pada saat masuk waktu shalat yang ingin
dikerjakan.
j. Bertayamum setiap fardhu sholat (sholat yang wajib)
atau setiap thowaf dan khutbah jum'at (karena khutbah jum'at hukumnya wajib).
3.
Fadhu Bertayamum.
a.
Memindahkan debu dengan tangan (kalau terkena angin atau atau dilempar debu
tidak sah).
b.
Niat bertayamum.
c.
Mengusap wajah.
d.
Mengusap kedua tangan.
e.
Tertib antara dua usapan (wajah dulu lalu mengusap kedua tangan)
4.
Yang Membatalkan Tayamum.
a.
Yaitu seperti perkara-perkara yang membatalkan wudhu.
b.
Murtad (keluar dari Islam).
c.
Ragu-ragu dalam bertayamum karena tidak ada air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar