Makam Imam Syafi'i
Oleh
: Alhabib Shodiq bin Abubakar Baharun
BAB ZAKAT
BAB ZAKAT
PENGERTIAN
ZAKAT
Menurut
bahasa, zakat ialah pembersihan dan berkembang (bertambah kebaikan dan
barokah). Menurut syariat, zakat ialah pengeluaran harta tertentu dengan bagian
tertentu dan niat tertentu dan dibagikan kepada orang-orang tertentu.
Awal dimulainya zakat :
1. Kalau menurut ahli Fiqih, tahun dimulainya zakat yaitu
pada tahun ke 2 Hijriyah di bulan Sya' ban.
2.
Kalau menurut ahli hadist, tahun dimulainya zakat yaitu pada tahun ke 2
Hijriyah di bulan Syawal.
3.
Kalau zakat fitir (zakat fitrah), yakni 2 hari sebelum hari pada bulan Romadlon
tahun ke 2 Hijriyah.
PEMBAGIAN
ZAKAT
a.
Zakat Harta Kekayaan (Zakat Mal).
Ialah
zakat dari harta yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Adapun
harta kekayaan tersebut antara lain :
a.1.
Hewan ternak (Na 'am) : yaitu kambing, sapi, kerbau dan unta.
Syarat
wajib zakat Na'am :
1.
Sampainya Nishob (keterangan nishob ada di bawah).
2.
Memelihara dan memiliki selama 1 tahun penuh (kurang dari satu jam, tidak wajib
mengeluarkan zakat).
3.
Digembala / diangon / diberi makan di padang rumput umum (tidak bertuan),
maksudnya diberi makan yang tanpa mengeluarkan biaya.
4.
Tidak dibuat tunggangan (dibuat mencari penghasilan).
Nishob
Hewan Ternak
a.
Nishob Kambing
1.
40-120 ekor kambing mengeluarkan ekor anak kambing berumur 1 tahun (jantan /
betina) kalau domba berumur 1 tahun / kambing kacang berumur 2 tahun.
2.
121-200 ekor kambing mengeluarkan 2 ekor anak kambing berumur 1 tahun (jantan /
betina), kalau domba berumur 1 tahun / kambing kacang berumur 2 tahun.
3.
201 - 299 ekor kambing mengeluarkan 3 ekor anak kambing berumur 1 tahun (jantan
/ betina) kalau domba berumur 1 tahun/kambing kacang berumur 2 tahun.
4.
400 ekor kambing mengeluarkan 4 ekor anak kambing berumur 1 tahun (jantan /
betina) kalau domba berumur 1 tahun / kambing kacang berumur 2 tahun.
5.
Selebihnya setiap 100 ekor kambing mengeluarkan 1 ekor anak kambing berumur 1
tahun.
b.
Nishob Sapi atau Kerbau (Banteng)
1.
30 ekor sapi mengeluarkan 1 ekor anak sapi yang berumur 1 tahun (jantan /
betina).
2.
40 ekor sapi mengeluarkan 1 ekor anak sapi yang berumur 2 tahun (betina).
3.
60 ekor sapi mengeluarkan 2 ekor anak sapi yang berumur 1 tahun (jantan)
4.
Selebihnya setiap 30 ekor sapi mengeluarkan 1 ekor sapi jantan yang berumur 1
tahun.
5.
Selebihnya setiap 40 ekor sapi mengeluarkan 1 ekor sapi betina yang berumur 2
tahun.
Keterangan:
Mengeluarkan zakat harus sehat tanpa aib / penyakit (cacat, korengan, hilang mata satu / penyakit mata, dan hilang tanduk satu dan juga hilangnya satu testis / sangklir)
(#) KHULTO (Join/bagi hasil) : dua orang/lebih, maka wajib mengeluarkan zakat apabila semua setuju dan dengan adil dalam pengeluaran zakatnya.
Mengeluarkan zakat harus sehat tanpa aib / penyakit (cacat, korengan, hilang mata satu / penyakit mata, dan hilang tanduk satu dan juga hilangnya satu testis / sangklir)
(#) KHULTO (Join/bagi hasil) : dua orang/lebih, maka wajib mengeluarkan zakat apabila semua setuju dan dengan adil dalam pengeluaran zakatnya.
c.
Nishob Unta
1.
5 ekor unta mengeluarkan 1 ekor kambing berumur 1 tahun atau mengeluarkan 1
ekor kambing kacang yang berumur 2 tahun.
2.
10 ekor unta mengeluarkan 2 ekor kambing domba.
3.
15 ekor unta mengeluarkan 3 ekor kambing domba.
4.
20 ekor unta mengeluarkan 4 ekor kambing domba.
5.
25 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 1 tahun.
6.
36 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.
7.
46 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 3 tahun.
8.
61 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 4 tahun.
9.
76 ekor unta mengeluarkan 2 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.
10.
91 ekor unta mengeluarkan 2 ekor anak unta yang berumur 3 tahun.
11.
121 ekor unta mengeluarkan 3 ekor anak unta yang berumur 2 tahun.
12.
130 ekor unta mengeluarkan 1 ekor anak unta yang berumur 3 tahun dan 1 ekor
anak unta yang berumur 2 tahun.
13.
Kelebihan dari 130 setelah itu setiap 40 ekor unta + mengeluarkan 1 ekor anak
unta yang berumur 2 tahun.
14.
Setiap 50 ekor unta + mengeluarkan 1 ekor anak unta yang ber umur 3 tahun.
Keterangan:
Dalam zakat unta yang dizakatkan adalah unta betina.
Dalam zakat unta yang dizakatkan adalah unta betina.
a.2.
Perhiasan (Waqdan), yaitu berupa emas dan perak
Syarat wajib zakat nakdan yaitu :
Syarat wajib zakat nakdan yaitu :
1.
Tidak berupa sesuatu perhiasan yang dipakai, seperti kalung, gelang, cincin,
anting-anting, gigi emas walaupun jumlahnya banyak dan dipakai sebulan sekali.
2.
Sampai ke nishob
Nishob
emas yaitu 84 gram (mengeluarkan zakat 2.5 %)
Nishob perak yaitu 588 gram (mengeluarkan zakat 2.5 %)
Nishob perak yaitu 588 gram (mengeluarkan zakat 2.5 %)
3.
Sampai ke khoul atau dimiliki selama 1 satu tahun penuh.
Keterangan:
1.
Perhiasan di atas yang tidak diperjual-belikan tidak wajib mengeluarkan zakat.
2.
Kalau diperjual-belikan atau disewakan wajib mengeluarkan zakat.
a.3.
Perdagangan (‘Urudud Tijaroh)
Makna
dari berdagang yaitu suatu kegiatan yang menghasilkan keuntungan.
Syarat
wajib zakat Berdagang :
1.
Berupa barang (berwujud).
2.
Mempunyai niat untuk berdagang.
3.
Niat berdagang bersamaan dengan memiliki barang dagangannya.
4.
Memiliki barang dengan timbal balik (Modal).
5.
Tidak memutuskan niat untuk berdagang (menukar barang dagangan sebelum 1 satu
tahun penuh).
6.
Berjalan 1 tahun penuh dan dihitung sejak awal yang dimiliki.
7.
Sampai ke nishob. Nishob
dagangan yaitu seharga emas 84 gram atau seharga perak 588 gram, maka wajib
mengeluarkan zakat 2.5 %.
Contoh
keterangan :
Si A berdagang dimulai dari tanggal 1 Januari 2007 sampai
tanggal 31 Desember 2007 (1 satu tahun penuh dengan tidak memutuskan niat atau
tidak berganti dagangan) , maka jumlah barang dan uang yang ada pada tanggal 31
Desember 2007 dijumlah dan dikurskan emas atau perak, apabila masuk nishob maka
wajib mengeluarkan zakat 2.5 %.
a.4.
Tanaman (Muasarot)
Jenis
tanaman dibagi 2 dua yaitu :
1.
Biji-bijian yaitu beras, sagu, gandum.
2.
Buah-buahan yaitu anggur dan kurma.
Syarat
wajib zakat yaitu :
Telah
sampai nishob, nishobnya yaitu 825 kg hasil panen.
Keterangan:
1.
Kalau tanaman tersebut disirami dengan mengeluarkan uang, maka zakatnya 5 %.
2.
Kalau disirami tanpa mengeluarkan uang, maka zakatnya 10 %.
3.
Kalau ½ pengeluaran uang atau ½ tidak mengeluarkan uang, maka zakatnya 7,5 %.
a.5.
Harta temuan/harta karun (Rekaz)
Yaitu
harta yang terpendam di dalam tanah (harta karun).
Syarat
wajib zakat yaitu:
1.
Terdiri dari emas dan perak.
2.
Di tempat yang tidak dimiliki oleh seseorang (tak bertuan) dan bukan pada zaman
Islam.
3.
Sampai ke nishobnya yaitu nishob emas atau perak. Nishobnya yaitu 5 %.
Keterangan:
Dimaksud zaman Islam adalah terdapat label yang tertera 559 M atau sebelumnya, maka masuk harta jahiliyah, maka wajib mengeluarkan zakat 5%, tetapi setelah 559 M dan tertera bahasa Arab maka wajib mengeluarkan zakat 20 %, diberikan untuk fakir miskin, muslimin yang ada ditempat tersebut, atau yang lainnya akan tetapi kalau tidak tertera bahasa Arab mengeluarkan zakat 5% dan apabila tidak ada label tahun maka mengeluarkan zakat 5 %.
Dimaksud zaman Islam adalah terdapat label yang tertera 559 M atau sebelumnya, maka masuk harta jahiliyah, maka wajib mengeluarkan zakat 5%, tetapi setelah 559 M dan tertera bahasa Arab maka wajib mengeluarkan zakat 20 %, diberikan untuk fakir miskin, muslimin yang ada ditempat tersebut, atau yang lainnya akan tetapi kalau tidak tertera bahasa Arab mengeluarkan zakat 5% dan apabila tidak ada label tahun maka mengeluarkan zakat 5 %.
a.6.
Hasil tambang (Mad’an)
Yaitu
hasil tambang yang di keluarkan dari tanah umum (emas, perak).
Syarat
wajib zakat Ma'dan yaitu :
1.
Berupa emas dan perak, maka selain itu tidak wajib dizakati.
2.
Sampai ke nishob emas dan perak.
Wajib
mengeluarkan zakat 2.5%.
b.
Zakat Fitrah
Syarat
wajib zakat
1.
Islam: maka orang kafir dan murtad tidak wajib zakat
2.
Khuriyah : merdeka / bukan budak (pesuruh yang tidak dibayar dan dimiliki
selamanya, didapatkan dalam peperangan orang Islam melawan orang kafir).
3.
Harta yang dimiliki : kalau harta orang lain tidak wajib di zakati.
4.
Harta yang dimiliki dengan utuh (sempurna).
5.
Yakin dalam memiliki zakat: wakof janin atau harta warisan tidak wajib di
keluarkan.
Waktu
pelaksanaan zakat fitrah
Waktu
wajib
Yaitu seseorang mengalami sebagian bulan Romadhon dan
sebagian dari bulan Syawal sampai terbenam matahari (kalau dia tidak mengalami
bulan Romadhon, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah / apabila dia
mengalami di bulan Romadlon maka wajib zakat).
Waktu
Fadhilah (utama)
Yaitu
setelah adzan subuh hari raya sampai sebelum, sholat 'ied, kalau tidak bisa
maka malam harinya.
Waktu
diperbolehkan
Yaitu
dari awal Romadlon.
Waktu
makruh
Yaitu
setelah sholat ied sampai terbenam matahari.
Waktu
Haram
Yaitu
setelah terbenam matahari di hari raya, maka tidak dinamakan zakat Fitrah
tetapi sodakoh.
Wajib
zakat / tata cara mengeluarkan zakat fitrah
Yang
mengeluarkan Zakat yaitu :
1.
Islam
2.
Niat, supaya membedakan antara zakat wajib dan sodakoh.
Caranya : Sambil memegang beras zakat fitrah atau boleh tidak memegang beras dan mengucap ini zakat fitrahku.
Caranya : Sambil memegang beras zakat fitrah atau boleh tidak memegang beras dan mengucap ini zakat fitrahku.
3.
Yang memiliki pangan dari hari raya sampai malamnya.
4.
Besar atau kecil laki-laki atau perempuan.
Yang
ditanggung zakat fitrah yaitu :
1.
Bagi orang tua, yaitu anaknya yang belum mampu.
2.
Bagi suami, yaitu istri.
3. Kalau dari 2 dua orang yang diatas mempunyai pembantu,
maka wajib ditanggung kalau semua yang ada di atas mampu, kalau tidak maka
tidak wajib.
Keterangan:
Zakat fitrah dikeluarkan sebanyak 3 Kg, (kenapa 3 kg? karena wajib zakat fitrah yaitu 4 Amdad nabawi, 1 Mud Nabawi ukurannya belum ada yang bisa memastikan (1 satu mud yaitu 2 telapak tangan digabungkan jadi satu) dan Ulama' belum bisa memastikan, maka Al Imam Al Habib Zein bin Smit mengambil 3 kg untuk menjaga kekurangannya dan sesuatu yang lebih itu lebih afdhol. (Jika ditimbang kurang lebih 2,75 kg dan ada yang menjumlah 2,80 kg).
Zakat fitrah dikeluarkan sebanyak 3 Kg, (kenapa 3 kg? karena wajib zakat fitrah yaitu 4 Amdad nabawi, 1 Mud Nabawi ukurannya belum ada yang bisa memastikan (1 satu mud yaitu 2 telapak tangan digabungkan jadi satu) dan Ulama' belum bisa memastikan, maka Al Imam Al Habib Zein bin Smit mengambil 3 kg untuk menjaga kekurangannya dan sesuatu yang lebih itu lebih afdhol. (Jika ditimbang kurang lebih 2,75 kg dan ada yang menjumlah 2,80 kg).
Zakat
Fitrah harus berupa beras (kalau zakat Mal boleh berupa uang).
Penerima
Zakat Fitrah
1.
Fakir
2.
Miskin
3.
Amil (kalau tidak dibayar atau tidak mengharap bayaran atau ikhlas)
4.
Orang yang baru masuk Islam (kurang dari 5 bulan walaupun kaya)
5.
Hamba sahaya
6.
Orang yang mempunyai hutang (kalau hutang untuk sesuatu yang benar)
7.
Orang yang mengikuti peperangan (fi sabilillah walaupun kaya)
8. Musafir (Ibnu Sabil) yaitu orang yang berdakwah ke
luar kota yang kehabisan bekal walaupun pada dasarnya dia kaya)
Keterangan:
Dalam pembagian boleh rata atau dibagikan menurut kebutuhan orang di sekelilingnya.
Dalam pembagian boleh rata atau dibagikan menurut kebutuhan orang di sekelilingnya.
Bagi
seorang yang mewakili, maka dia tidak boleh diwakilkan kepada orang lain lagi.
Muktamat Madzab
Syafi'i.
Contoh:
Si A mengeluarkan zakat dan kemudian diwakilkan si B, dan si B tidak boleh diwakilkan kepada orang lain dan si B harus menyebutkan bahwa ini Zakat si A.
Si A mengeluarkan zakat dan kemudian diwakilkan si B, dan si B tidak boleh diwakilkan kepada orang lain dan si B harus menyebutkan bahwa ini Zakat si A.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar