Ini dia masjid Imam Syafi’i…..
Pintu masuk menuju makam imam syafi’i
Oleh: Alhabib Shodiq bin Abubakar Baharun
BAB SHOLAT
BAB SHOLAT
Shalat menurut ahli bahasa adalah doa dan
menurut ahli syariat adalah sesuatu pekerjaan dan perkataan yang dimulai dengan
takbir dan diakhiri dengan salam. Menurut semua ulama’ yang beragama Islam
dengan berlandaskan hadits dari nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa shalat pada hakekatnya adalah do’a (hubungan yang
paling dekat antara hamba dan Tuhan-nya yaitu Alah subhanahu wa ta’ala) akan tetapi tidak cukup atau tidak syah jika seseorang
berdo’a saja tanpa shalat.
Bahkan barang siapa yang
meninggalkan shalat maka dia termasuk orang kafir, karena shalat termasuk rukun
Islam, nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang diutus oleh Allah
subhanahu wa ta’ala untuk umat Islam saja beliau melaksanakan shalat
hingga kaki-kaki beliau bengkak (membesar), dan beliau memerintahkan shalat
atas perintah dari Allah subhanahu wa ta’ala untuk semua orang yang
mengakui dan memeluk agama Islam tanpa terkecuali, jadi kalau ada orang yang
mengaku memeluk agama Islam tapi tidak shalat berarti orang itu perlu diragukan
keIslamannya. Dan shalat adalah kunci dari semua ibadah
kita, jika shalat kita benar dan baik, maka semua ibadah kita akan benar dan
baik juga seperti yang disabdakan oleh nabi Muhammad saw. Beliau Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda bahwa shalat adalah tiang agama,
jika shalat ditegakkan (dijalankan menurut aturan-aturannya), maka dia sudah
menegakkan agamanya (melaksanakan semua perintah dari Allah subhanahu wa ta’ala yang ada pada agama Islam). Semoga kita diberi hidayah
(petunjuk) dan anugrah dari Allah subhanahu wa ta’ala
sehingga dengan kuat dan senang dan benar dalam melaksanakan shalat. Amin.
1. Shalat dibagi menjadi 5 waktu :
a. Dhuhur
(yaitu awal shalat yang dilakukan di dalam syariat Islam).
Masuknya waktu dhuhur dari tergelincirnya matahari (setelah istiwa’/matahari di tengah-tengah) sampai ke persamaan ukuran sesuatu benda dengan bayangannya (dan ini ditempat katulistiwa, jika lebih maka ditambah menurut posisi matahari) dan jumlahnya 4 rakaat.
Masuknya waktu dhuhur dari tergelincirnya matahari (setelah istiwa’/matahari di tengah-tengah) sampai ke persamaan ukuran sesuatu benda dengan bayangannya (dan ini ditempat katulistiwa, jika lebih maka ditambah menurut posisi matahari) dan jumlahnya 4 rakaat.
b. Asar
Masuknya waktu asar dari
persamaan ukuran sesuatu benda dengan bayangannya dan ditambah sedikit (akhir
waktu dhuhur ditambah sedikit) sanpai ke terbenamnya matahari (bulatannya) dan shalat
asar ada 4 rakaat.
c. Maghrib.
Masuknya waktu magrib
dari terbenamnya matahari (bulatannya) secara keseluruhan (apabila dilihat dari
gunung, maka hilangnya cahaya matahari dan timbulnya gelap dari arah timur)
sampai ke terbenamnya mega yang berwarna merah, dan jumlahnya shalat magrib ada
3 rakaat.
d. Isya’
Masuknya waktu isya’
dari terbenamnya mega yang berwarna merah (akhir waktu magrib) sampai ke
terbitnya Fajar Shodiq. Fajar Shodiq adalah suatu cahaya membentang luas di
langit dari selatan ke utara dan bertambah terang dengan berjalannya waktu,
jika sebelumnya dinamakan Fajar Kadzib (dusta) yaitu cahaya yang memanjang di
langit dari timur ke barat lalu menghilang cahayanya dan shalat isya’ ada 4 rakaat.
e. Shubuh
Masuknya waktu shubuh
dari terbitnya Fajar Shodiq sampai ke terbitnya sebagian kecil dari matahari
(bulatannya) dan shalat shubuh ada 2 rakaat.
2. Udzur-udzur
di dalam shalat ada 4 macam:
a. Tidur
Apabila seseorang tidur
sebelum masuknya waktu shalat lalu bangun setelah lewatnya waktu shalat, maka shalatnya
dianggap udzur (tidak dosa) jika tidak disengaja, tapi kalau seseorang tidur
setelah masuknya waktu shalat maka hukum tidurnya adalah haram dan berdosa dan
wajib langsung mengqodo’ shalatnya, kalau sampai melewati batas waktu shalat.
Bagi orang yang berada
disampingnya orang tidur, maka wajib membangunkan orang tidur tersebut jika
sudah masuk waktunya shalat, jika tidak maka dia juga akan mendapatkan dosanya
tapi jika sudah dibangunkan tapi dia malas atau sulit dibangunkan, maka sudah terlepas
kewajibannya.
b. Lupa
Tanpa sengaja dan bukan karena kebiasaan.
Contoh : jika sudah masuk waktu shalat (dhuhur) lalu diakhirkan dan dia
melakukan sesuatu pekerjaan sampai lewat waktu shalat (lewatnya waktu dhuhur
dan masuknya waktu ashar) maka hukumnya haram dan dosa.
c. Jamak
antara 2 shalat, takdim (didahulukan) atau ta’khir (diakhirkan).
d. Dipaksa
dengan syarat yang memaksa lebih kuat dan jahat, dan tidak bisa meminta bantuan
orang lain akan disakiti (dipukul dengan keras atau dibunuh) dan tidak ada
pilihan lain.
3. Syarat-syarat
wajibnya shalat, diantaranya:
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal
d. Suci dari haid dan nifas
4. Syarat-syaratnya shalat
ada 8 perkara:
a. Suci dari hadast
besar dan kecil
b. Suci dari najis yang
berada di baju, badan dan tempat (dan juga yang berhubungan dengan itu semua).
c. Menutupi aurotnya.
d. Menghadap ke kiblat.
e. Masuknya waktu shalat.
f. Mengetahui tentang
kewajibannya shalat.
g. Tidak menyakini bahwa
salah satu fardhu shalat itu hukumnya sunnah.
h. Menjauhi sesuatu yang
membatalkan shalat dengan bersentuhan wanita yang bukan muhrimnya, memegang
kemaluannya, keluar angin/air dari salah satu dua lubang atau memutuskan shalatnya
(membatalkannya sendiri).
5. Aurat dibagi menjadi
4 bagian:
a. Auratnya laki-laki
pada saat shalat atau bukan, yaitu antara pusar sampai ke lututnya dan sunah
menutupi badan yang atas dengan memakai baju.
b. Auratnya perempuan
yang merdeka (bukan budak / hamba sahaya) di dalam shalat yaitu semua badannya
kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
c. Auratnya perempuan yang merdeka atau budak
jika ada orang yang bukan mahromnya yaitu semua badannya.
d. Auratnya perempuan ketika ada mahromnya yaitu
antara pusar sampai ke lutut.
6. Rukun-rukunnya shalat ada 17 perkara:
a. Niat, misalnya: Usholli fardhol dhuhri arba’
rokaatin lillahi ta’ala.
Jika shalat wajib maka niatnya harus menyebutkan kalimat usholli, kemudian menyebutkan shalat yang akan dikerjakan, misalnya dhuhur atau ashar, dll) kemudian menyebutkan kalimat fardhon.
Jika shalat wajib maka niatnya harus menyebutkan kalimat usholli, kemudian menyebutkan shalat yang akan dikerjakan, misalnya dhuhur atau ashar, dll) kemudian menyebutkan kalimat fardhon.
Jika shalat sunnah cukup
dengan menyebutkan kalimat usholli kemudian shalat yang akan dikerjakan,
misalnya : dhuha atau witir atau tahajud atau qobliyah atau ba’diyah.
b. Takbirotul ihram,
yaitu kalimat “ALLAHU AKBAR”
Adapun syarat-syaratnya
diantaranya:
- Harus memakai bahasa
Arab (kalau terjemahannya tidak sah)
- Harus mendengar
sendiri bacaan takbirnya (menurut kebanyakan manusia mendengarkan sendiri)
- Harus tertib antara
lafadz Allah lalu lafadz Akbar
- Memakai lafadz ALLAH
(tidak boleh diganti dengan nama-nama dari Asmaul Husna), contoh ar-rohman,
dll.
- Memakai lafadz AKBAR
- Tidak menambah hamzah diawal lafadz ALLAH,
misalnya : AALLAHU …
- Tidak boleh
memanjangkan huruf ba’ di lafadz akbar, contoh : akbaaaar
- Tidak boleh
menambahkan huruf wawu diantara lafadz Allah dan Akbar, misalnya:
ALLAHUUUUWAKBAR.
- Tidak boleh mentasydidkan lafadz akbar,
misalnya : akabbar.
- Waktu membaca takbiratulirham setelah
masuknya waktu shalat (jika belum mau mengerjakan shalat, maka tidak sah)
- Menghadap kiblat
- Bagi yang berjamaah, maka takbirnya makmum
setelah takbirnya imam.
- Berusaha menyamakan tatkala mengucapkan
takbir dengan bersama mengucapkan niat dalam hati (jika tidak bisa tidak
apa-apa, tapi harus diusahakan terus-menerus dengan syarat tidak was-was
(ragu-ragu))
c. Berdiri bagi yang
mampu, jika tidak mampu karena sakit maka boleh duduk, apabila tidak mampu
dengan berbaring (caranya jika kepala bisa diangkat maka kepala diberi bantal
dihadapkan kiblat dengan kaki diluruskan dan telapak kaki menghadap kiblat,
jika tidak bisa maka dibaringkan menghadap kiblat dengan tangan kanan dibawah
seperti posisi jenazah waktu dikuburkan).
d. Membaca surah
Al-Fatihah, menurut semua imam basmalah juga termasuk Fatihah, tapi menurut
Imam Syafi’i dan Imam Hambali bacaan basmalah harus dijahar (dilantangkan) jika
ditempat jahar seperti magrib, isya’ dan shubuh, jika menurut Imam Maliki maka
basmalahnya cukup dipelankan diposisi jahar dan semua ada marja’-marja’nya
hadits dari rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan syarat-syaratnya
membaca basmalah diantaranya:
- Harus tertib dalam
bacaan fatihah
- Tidak boleh berhenti
dalam membaca surah Al Fatihah sebentar atau lama dengan maksud memutuskan
bacaannya.
- Harus membaca semua surah Al Fatihah
termasuk basmalah
- Harus membaca dengan fasih (artinya benar
dalam membacanya dan jelas dalam semua tasydid-tasydidnya)
- Tidak menambah bacaan lain diantara
ayat-ayat Al Fatihah.
e. Ruku’, batas syahnya
ruku’ yaitu badan dibungkukkan sampai kedua tangan bisa memegang kedua lutut,
disunnahkan sejajar antara kepala, punggung dan dubur dan membaca bacaan ruku’.
f. Tuma’ninah di ruku’ yaitu diam sebentar
dengan batasan mengucapkan subhanallah.
g. I’tidal (bangun dari ruku’) disunnahkan
berdiri tegak lalu mengucapkan bacaan i'tidal.
h. Tuma’ninah sewaktu I’tidal yaitu diam
sebentar dengan batasan mengucapkan subhanallah.
i. Sujud dua kali adapun
syarat-syaratnya adalah:
- Harus menempelkan 7
anggota sujud ditempat sujud tanpa penghalang
- Dan bermaksud untuk
sujud (jadi kalo jatuh dari I’tidal maka tidak sah)
- Anggota sujud :
kening, kedua telapak tangan, lutut dan kedua telapak kaki (jika lutut tertutup
sarung / kain lain maka hukumnya sah)
- Kepala lebih rendah
daripada punggung yang paling bawah.
j. Tuma’ninah yaitu diam sebentar dengan batasan
mengucapkan subhanallah.
k. Duduk diantara dua sujud
l. Tuma’ninah yaitu diam sebentar dengan batasan
mengucapkan subhanallah.
m. Tasyahud akhir
(tahiyat akhir)
n. Posisi duduk tatkala
bertahiyat akhir.
o. Bershalawat untuk nabi Muhammad diwaktu tahiyat
akhir, minimal : Allahumma sholli ala Muhammad, dan paling sempurna mengucapkan
sholawat ibrohimiyah.
p. Salam yaitu mengucapkan Assalamu’alaikum wa
rahmatullahi.
q. Tertib (dari a sampai
dengan q)
7. Sunnah-sunnahnya shalat,
diantaranya:
a. Sunnah-sunnahnya
sebelum shalat yaitu : Memakai wangi-wangian, berpakaian yang rapi, adzan,
iqomah, bersiwak, membaca basmalah, dengan keadaan tenang tatkala akan shalat
dan khusu’ tatkala akan shalat (menghadirkan ruh dan pikirannya dengan
memusatkan di satu tujuan yaitu menghadap Allah subhanahu wa ta’ala,
dzat yang menciptakannya).
b. Sunnah-sunnah di saat
shalat, yaitu:
- Tenang dan berusaha
untuk khusu’
- Memahami tentang
bacaan-bacaan yang dibacanya wajib atau sunnah
- Mengangkat kedua
tangannya pada tempatnya, adapun tempat yang sunnah tatkala mengangkat kedua
tangan yaitu:
Ketika takbiratul ihram
Ketika akan ruku’
Ketika bangun dari ruku’
(i'tidal)
Ketika bangun dari
tasyahud awal (tahiyat yang pertama)
- Meletakkan tangan
kanan di atas tangan kiri dan jari-jari tangan kanan memegang pergelangan
tangan kiri lalu meletakkan keduanya dibawah dada, sewaktu setelah takbiratul
ihram sampai akan mau ruku’.
- Mengarahkan pandangan matanya ke tempat
sujud.
- Membuka kedua matanya
(tidak memejamkannya), kecuali jika ada wanita atau sesuatu hal lain
dihadapannya yang bisa menganggu konsentrasi)
- Berta’awudz
(mengucapkan a’udzubillahi minassyaitonirrojim)
- Berdiam sebentar
diantara:
antara takbiratul ihram
dengan doa pembuka
antara ta’awudz dengan
bacaan Al Fatihah
antara akhir surah Al
Fatihah dengan ucapan amin
antara ucapan amin
dengan bacaan surah-surah yang lain
antara bacaan
surah-surah dengan ruku’
# dalam mengucapkan amin
yang benar yaitu harus memanjangkan alifnya, yaitu : aaamin dan tidak boleh
mentasdidkan mim yaitu : aaammmin
c. Sunnah setelah shalat
diantaranya:
Membaca wirid yang dilakukan oleh nabi Muhammad saw. seperti subhanallah, alhamdulillah dan allahuakbar, dll.
Membaca wirid yang dilakukan oleh nabi Muhammad saw. seperti subhanallah, alhamdulillah dan allahuakbar, dll.
Disunnahkan dalam
membaca wirid (bacaan) untuk berjamaah (bersama-sama) karena sesuatu yang
dibaca dalam kebersamaan (berjamaah) akan menimbulkan kekhusu’an dan akan
dikabulkan oleh Allah (jika salah satu yang dikabulkan maka yang lain akan ikut
dikabulkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala) apalagi yang menuntun
bacaannya adalah imam shalatnya.
Lalu berdoa (meminta semua hajat-hajatnya) kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Lalu berdoa (meminta semua hajat-hajatnya) kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
8. Sesuatu yang makruh
dikerjakan dalam shalat, diantaranya:
a. Membaca jahar
(lantang) ditempat-tempat sir (pelan)
b. Menoleh tanpa maksud
c. Memberi isyarat
kepada seseorang tanpa maksud tertentu, dll
9. Sesuatu yang
membatalkan shalat, diantaranya:
a.Berbicara sedikit atau
banyak (jika satu huruf yang tidak berarti, maka tidak batal shalatnya).
b. Gerakan yang banyak,
yaitu 3 gerakan lebih secara berkesambungan (1 gerakan tangan ke atas maka
dihitung 1 gerakan, jika dengan tangan kiri secara bersamaan maka dihitung 2
gerakan begitu juga jika langkahan kaki).
c. Makan walau sedikit
(jika bekas makanan yang ada diantara gigi-gigi jika tidak bisa dikeluarkan dan
tertelan tanpa sengaja maka shalatnya sah)
d. Meninggalkan salah
satu rukun-rukunnya shalat.
10. Sujud
Syahwi
Sujud syahwi adalah sujud yang dilakukan
karena meninggalkan sesuatu bagian dari shalat. Dengan sujud syahwi maka
sesuatu yang kurang pada shalat akan menjadi sempurna tapi tidak meninggalkan
rukun-rukunnya shalat, maka batal shalatnya). Dan caranya yaitu dilakukan
setelah tahiyat akhir sebelum salam dengan dua kali bersujud dan membaca
“subhanaladzi layashu walayanamu”
Adapun sebab-sebabnya:
a. Meninggalkan sebagian
dari aba’dus shalat atau sebagian dari sebagiannya, seperti:
- Tasyahud awal dan
duduknya serta bersholawat kepada nabi Muhammad saw, dengan sengaja atau tidak.
- Qunut dan dalam keadaan berdiri (bagi yang
mampu) dan bersholawat atas nabi Muhammad saw serta keluarga dan para
sahabatnya.
- Bershalawat untuk keluarga nabi ditakhiyat akhir.
Itu semua kalau
ditinggalkan dalam keadaan sengaja ataupun tidak, maka disunnahkan sujud
syahwi, karena dengan sujud syahwi bisa menyempurnakan kekurangan yang ada pada
shalat tersebut (karena meninggalkan hal-hal yang ada di atas).
b. Sesuatu yang
membatalkan jika disengaja tapi tidak membatalkan jika tidak disengaja apabila
dilakukan dalam keadaan lupa, seperti ; memasukkan makan yang sedikit sekali ke
mulut.
c. Memindahkan rukun qauli yang bukan pada
tempatnya tanpa disengaja. Rukun qauli adalah takbiratul ihram, Fatihah,
tasyahud akhir, sholawat atas nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ditahiyat akhir dan salam. Maksudnya memindahkan rukun
qauli yang bukan pada tempatnya yaitu : sewaktu dia baca Al Fatihah dalam
keadaan lupa dia membaca tahiyat akhir, maka dia harus langsung membaca Al
Fatihah dan kemudian disunnahkan sujud syahwi. Akan tetapi jika memindahkan
bacaan takbiratulihram atau salam bukan pada tempatnya, maka hukum shalatnya
batal (seperti yang tertera pada semua kitab Fiqih).
d. Ragu-ragu dalam
melakukan rukun Fi’li yaitu dia ragu-ragu apakah sudah melakukan ruku’ (contoh)
atau belum? Dan dia diposisi sujud, maka dia harus
menambahkan 1 rakaat lagi dan kemudian disunnahkan sujud syahwi. Begitu
pula kalau dia ragu dalam rakaatnya (saya sudah 3 rakaat
atau 2 rakaat dalam shalat magrib) maka dia harus mengambil yang
lebih sedikit yaitu 2 rakaat, lalu dia menambah 1 rakaat lagi kemudian disunnahkan sujud syahwi.
# Jika ragu dalam shalat dan waktu
keraguannya lama, maka batal shalatnya.
11. Sujud Tilawah
Adalah sujud yang dilakukan ketika mendengar
bacaan Al Qur’an yang ada tertera kalimat Sajadah di dalam Al Qur’an.
Adapun syarat-syaratnya diantaranya:
a.Yang membaca dalam keadaan suci (selain
junub, haid dan nifas)
b.Yang membaca dalam keadaan sadar (selain
orang yang bermimpi, mabuk, lupa atau dari tape/radio, dll).
c.Membacanya satu ayat yang sempurna (jika
pada ayat sujud saja / tidak sempurna maka tidak shah)
d.Yang membaca satu orang
e.Selain sewaktu melakukan shalat jenazah
f.Sewaktu mendengarkannya langsung bersujud
(tidak boleh berselang waktu).
g.Bagi ma’mum harus
sujud mengikuti imam, jika imam tidak sujud maka ma’mum juga tidak sujud.
# Adapun bacaannya :
“subhanallah walhamdulillah walailaha illallahu allahuakbar atau subhana
rabiyal a’la wabihamdzi, dibaca 3 kali.
# Rukun-rukun sujud tilawah diantaranya:
- niat
- takbirotul ihram
- sujud
- tuma’ninah (diam sebentar)
- duduk
- salam
- tertib
# Adapun caranya yaitu dilakukan dua kali
seperti sujud biasa dalam keadaan suci.
# Ayat-ayat yang berhubungan dengan sujud
tilawah diantaranya : Surah al-A'raaf: 206, ar-Ra'd: 15, an-Nahl: 49,
al-Israa': 107, Maryam: 58, al-Haj: 18, al-Furqaan: 60, an-Naml: 25, Fusshilat:
38, al-'Alaq:19, an-Najm: 62, Insyiqaaq: 21, Shaad: 24.
12. Sujud Syukur
Sujud syukur adalah
sujud untuk orang yang mendapatkan kenikmatan dhohir / bathin dari Allah subhanahu
wa ta’ala yang lebih dan untuk orang yang telah diselamatkan dari bencana
besar / kecil dan ketika kita diberi oleh Allah sifat-sifat yang baik tatkala
melihat kebejatan orang lain.
# Caranya dengan bertakbirotul ihram kemudian
bersujud 2 kali, kemudian salam. Adapun bacaannya yaitu : alhamdulillahi,
kemudian kalimat syukur yang ada pada diri kita sendiri dan di dalam hati
(berdoa) dan dalam keadaan suci.
# Dianjurkan (disunnah)
bershodaqoh setelah itu agar ditambah kenikmatan yang telah diberikan oleh
Allah subhanahu wa ta’ala dan agar selalu dijaga dari kekufuran akan
nikmat.
13. Bab Shalat-shalat Sunnah
Shalat sunnah dibagi menjadi 3 macam:
a. Shalat sunnah mu’aqot (tertentu)
Seperti : tarawih (khusus di bulan ramadhan)
dan witir (setelah shalat isya’ sampai sebelum shubuh).
b. Shalat yang berkenaan dengan sebab-sebab:
- Sebabnya didahulukan kemudian dilakukannya shalat
sunnah seperti : thowaf, tahiyatul masjid dan sunnah wudhu.
- Sesuatu kejadian yang terjadi bersamaan
dengan shalat seperti : kusuf (gerhana matahari), khusuf (gernaha bulan).
- Shalat terlebih dahulu lalu sebabnya (shalat
untuk mendapatkan sesuatu sebab) seperti shalat istikhoroh (meminta petunjuk).
c. Shalat mutlak yaitu shalat-shalat sunnah yang
lain.
Shalat yang disunnahkan berjamaah yaitu : shalat
Idul Adha, Idul Fitri, Kusuf, Khusuf dan Tarawih.
Shalat yang tidak
disunnahkan dalam berjamaah seperti qobliyah, ba’diyah dan shalat sunnah yang
lain ) jika dilakukan berjamaah, maka hukumnya mubah.
Keutamaan shalat sunnah menurut urutannya:
- Idul Fitri dan Idul Adha, dan jumlahnya 2 rakaat.
- Kusuf (gerhana matahari) jumlahnya 2 rakaat.
- Khusuf (gerhana bulan) jumlahnya 2 rakaat.
- Istisqo’ (meminta hujan) jumlahnya 2 rakaat
- Witir jumlahnya 11 rokaat paling banyak dan
sedikitnya 1 rakaat.
- Rowatib (qobliyah/ba’diyah) jumlahnya 2 rakaat minimal dam maksimal 4 rakaat.
- Tarawih jumlahnya 8 rakaat dan maksimal 20
rakaat.
- Shalat-shalat sunnah yang lain jumlahnya minimal
2 rokaat dan maksimal tidak terbatas.
Dari keseluruhan shalat-shalat sunnah dibagi
menjadi 2 bagian:
- Muakadah yaitu shalat
yang sering dilakukan oleh nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di
rumah, dan diperjalanan seperti 2 rakaat sebelum (qobliyah) shubuh, 2 rakaat
sebelum dan sesudah (ba’diyah) dhuhur, 2 rakaat sesudah magrib, 2 rakaat
sesudah isya’, witir, dhuha.
- Gairu muakadah yaitu shalat
yang kadang ditinggalkan nabi Muhammad saw. dalam perjalanan seperti 2 rokaat
(setelah 2rokaat) sebelum dan sesudah dhuhur, 4 rokaat sebelum ashar, 2 rokaat
sebelum magrib dan isya’ dan lain-lain dari shalat-shalat sunnah.
14. Waktu-waktu yang
diharamkan untuk mengerjakan shalat, kecuali shalat yang didahului kejadiannya kemudian shalatnya
(seperti : thowaf, shalat nadzar, tahiyatul masjid dan sunnah wudhu dan sesuatu
kejadian yang bersamaan dengan shalatnya (seperti kusuf dan khusuf).
Ada 5 waktu:
a. Ketika terbitnya
matahari sampai terbitnya matahari kira-kira satu tombak (kalau diperkirakan
dari jauh).
b. Di waktu istiwa’ (matahari pas berada diatas
kepala) sampai lewatnya waktu istiwa’ (bergeser) selain hari Jum’at.
c. Ketika terbitnya mega kuning sampai
tenggelamnya matahari.
d. Setelah shalat subuh sampai terbitnya
matahari.
e. Setelah shalat asar sampai terbenamnya
matahari (akhir waktu asar).
# Shalat jenazah sebaiknya dilakukan sebelum shalat
asar.
15. Bab shalat berjamaah
:
Dalam hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda (yang artinya) Sesungguhnya shalat berjamaah lebih tinggi
tingkatannya (derajatnya) 25 kali di bandingkan shalat sendiri (munfarit) dan shalat
berjamaah sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Adapun syarat-syaratnya berjamaah,
diantaranya:
a. Bagi ma’mum tidak mengetahui kalo imamnya
mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalatnya.
b. Ma’mum tidak menyakini bahwa imamnya
bertayamum sedangkan ma’mum berwudhu dengan memakai air.
c. Imam tidak menjadi ma’mum dari imam yang
lain.
d. Ma’mum harus mengetahui semua gerakan-gerakan
imam dengan cara melihat atau mendengar dengan jelas melalui imam atau ma’mum
yang ada didepan.
e. Ma’mum harus dekat dengan imam atau ma’mum
yang didepan.
f. Ma’mum tidak boleh
melebihi batas imam yaitu telapak kaki ma’mum harus dibelakang telapak kaki
imam (tidak bolah sama / mendahului.
g. Antara ma’mum dengan
imam tidak boleh ada halangan yaitu kalau ma’mum berjalan mendekati imam dengan
cara maju bukan dengan cara meloncat, berbalik badan atau mundur (kalau ma’mum
diposisi tingkat maka syah kalau tangga yang menuju ketingkat berada didalam
masjid bukan halaman / teras masjid, karena ma’mum berjalan menuju imam dengan
berbalik atau mundur).
h. Gerakan ma’mum tidak mendahului gerakan imam
dengan dua rukun (ruku’ atau I’tidal dan lain-lain) atau terlambat 2 rukun dari
gerakan imam.
i. Imam harus fasih dalam membaca Al Fatihah.
j. Ma’mum harus berniat ma’muman.
k. Ma’mum laki-laki
tidak boleh mengikuti imam perempuan dalam segala hal, kecuali kalau ma’mum
laki-lakinya belum baligh.
Keterangan syah dalam
berjama’ah:
a.Ma’mum laki-laki
mengikuti imam laki-laki.
b.Ma’mum perempuan
mengikuti imam laki-laki.
c.Ma’mum banci mengikuti
imam laki-laki.
d.Ma’mum perempuan
mengikuti imam banci.
e.Ma’mum perempuan
mengikuti imam perempuan.
Yang dimaksud dengan
banci adalah seseorang yang mempunyai dua alat kelamin pada aslinya (dari
lahir) bukan laki-laki yang berubah dirinya menjadi perempuan atau sebaliknya
dalam hal apapun maka seperti itu sangat dilaknat oleh Allah subhanahu wa
ta’ala dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam seperti yang
disabda di dalam hadits.
Syarat-syarat iman
diantaranya:
a. Islam
b. Berumur (baligh)
c. Berakal
d. Mengerti dan memahami
tentang hukum-hukum shalat dan wudhu (fiqihnya)
e. Fasih dalam
mengucapkan / membaca surat Al Fatihah dan surat-surat yang lain.
Semua shalat diperboleh
untuk berjamaah walaupun beda raka’at, kalau berbeda gerakan maka tidak syah
seperti shalat wajib / sunnah berjamaah dengan shalat kusuf, khusuf atau shalat
jenazah karena gerakannya berbeda.
16. Bab shalat jama’
Jama’ dibagi 2 perkara :
taqdim dan ta’khir Jama’ taqdim adalah sesuatu shalat yang digabungkan dengan shalat
lain dengan syarat karena berpergian luar kota (musafir)adapun waktunya
dimajukan diwaktu shalat yang ditaqdimi contoh dhuhur dan ashar, maka shalat
ashar mengerjakanya diwaktu dzuhur dan rakaatnya tetap (tidak berubah) kalau
jama’ takhir maka sebaliknya dari jama’ taqdim.
a. Syarat-syarat jama’
taqdim diantaranya:
1. Memulai yang pertama
(kalau dhuhur dan ashar, maka dimulai dhuhur dahulu baru ashar)
2. Niat jama’taqdim pada
shalat yang pertama yaitu niatnya diwaktu melaksanakan shalat dhuhur (kalau
dhuhur dengan ashar) diawal, pertengahan atau akhir shalat dhuhur sebelum
salam, dan cara mengucapkanya hanya didalam hati tanpa diucapkan dalam lisan.
3. Masih ada sisa waktu diwaktu shalat yang
pertama (dhuhur)
4. Berkesinabungan
antara shalat ke satu dengan shalat yang ke dua (tidak boleh terputus waktu
antara dua shalat (dhuhur dengan ashar), kalau terputus lama melebihi dua
rakaat tanpa sunah (kurang lebih1 menit 20 detik) maka hukum jama’nya menjadi
batal (tidak syah)
5. Meyakini kebenaran (syah) shalat yang
pertama.
6. Lamanya halangan ( udzur) sampai pada
ta’biratulihram di shalat yang ke dua.
b. Syarat-syarat jama’ ta’khir
diantaranya:
1. Niat ta’khir
(mangangkhirkan) diwaktu pada shalat yang pertama (kalau dhuhur dengan ashar,
maka letaknya niat berada diwaktu dhuhur) dan waktu yang paling akhir, yaitu
yang mencukupi kalu shalat 4 roka’at (kalau dhuhur)
2. Lamanya halangan
(udzur) sampai selesai dalam mengerjakan shalat yang kedua
17. Bab shalat qosor.
Shalat qosor adalah shalat 4 roka’at yang
diringkas menjadi 2 raka’at dan itu hanya pada shalat dhuhur, ashar dan isya’
selain itu tidak boleh diqosor.
Adapun syarat-syaratnya :
a. Hanya diperbolehkan pada shalat yang jumlah
roka’atnya 4.
b. Jarak perjalananya 82
km (markhalatain)
c. Safarnya
(perjalananya) yang diperbolehkan (tidak untuk bermaksiat) diwaktu pertama
niatnya dalam perjalanan (safar)
d. Mengetahui tentang di
perbolehkanya qosor yaitu mengetahui awal niatnya dan jarak yang tepat untuk
mengqosor shalat (82 km)
e. Berniat mengqosor shalat
diwaktu takbirotul ihram yaitu mengucapkan niat qosor pada takbirotul ihrom,
(pada shalat berjumlah 4 raka’at)
f. Berkesinabungan dalam
perjalanan sampai habisnya waktu shalat yang dikerjakan, yaitu kalau dia belum
sampai 82 km lalu dia pulang (kembali) maka dia tidak diperbolehkan mengqosor shalatnya.
g. Bagi yang mengqosor
tidak boleh berjama’ah (mengikuti) dengan imam yang tidak mengqosor (sempurna)
kalau sebaliknya maka boleh (syah)
18. Bab shalat
Jum’at
Shalat Jum’at adalah shalat
yang dilakukan diwaktu dhuhur dan shalat Jum’at adalah shalat yang paling utama
di antaranya shalat-shalat yang lain . shalat Jum’at pertama kali dilaksanakan
dimalam Isra’ mi’raj dimasjid Nabawi, Rasulullah pada saat itu berjama’ah
dengan sebagikan kecil sahabatnya. Barang siapa yang meninggalkan shalat Jum’at
3 kali berturut-turut, tanpa udzur syar’I, niscaya Allah memenuhi hatinya
dengan sifat kemunafikan (diriwayatkan oleh Imam Abi Daud, Turmudzi dan Nasai).
Syarat-syarat wajib shalat Jum’at:
a. Islam
b. Baligh
c. Aqil (berakal)
d. Laki-laki, maka
perempuan tidak sah shalat Jum’atnya
e. Sehat jasmani
f. Ber mustautin (mustautin
yaitu seseorang yang bertempat tinggal didaerah tersebut dan tidak pernah pergi
kecuali ketika adakeperluan,bukan musyafir)
Syarat-syarat syahnya shalat
jum'at
a.Melakukan shalat
Jum’at diwaktu dhuhur
b.Ditempat yang tertentu
(bukan ditempat yang untuk berpergian / tempat transit)
c.Melakukan shalat
secara berjama’ah
d.Jumlah yang menghadiri
shalat Jum’at sebanyak 40 orang laki-laki, baligh, mustautin
e.dilakukan di satu
tempat (masjid) setiap kelurahan, kalau masjid yang pertama penuh, maka boleh
menggunakan masjid yang lainya
f.didahului 2 khotbah
19.Rukun-rukun khotbah
Jum’at
a. Mengucapkan hamdallah
di kedua khotbah (khotbah pertama dan kedua) dan yang dimaksud hamdallah harus
dengan kalimat “alhamdu atau anahamidun atau hamdan, tidak boleh yang lain
kemudian harus menggunakan lafadz Allah tidak boleh diganti dengan nama-nama
yang lain seperti yang tertera di Asma’ul Khusna
b. Membaca shalawat
untuk Nabi Muhammad saw di kedua khotbah (pertamadan kedua). Adapun kalimatnya yaitu harus memakai lafadz As shalatu,
usholli atau sholla tidak dengan kalimat yang lainya dan yang kedua harus
menyebutkan Nama nabi Muhammad atau Ahmad.
c. Berwasiat Taqwa dikedua khotbah (pertama dan
kedua). Dalam wasiat taqwa harus meyebutkan kalimat Wasoya, Usiikum, atau
Athi’ullaha dengan menambah kalimat taqwa tidak boleh yang lain.
(kalimat yang artinya perintah untuk melakukan satu ibadah atau meninggalkan satu larangan)
(kalimat yang artinya perintah untuk melakukan satu ibadah atau meninggalkan satu larangan)
d. Membaca ayat suci
Al-Qur’an disalah satu khotbah (ulama’ banyak melakukanya di akhir khotbah yang
pertama)
e. Do’a untuk mu’minin
dan mu’minat diakhir khotbah yang kedua, dengan syarat tidak menyebutkan
kalimat khitob (percakapan dua orang yang sedang berhadapan).
20. Syarat syahnya
berkhotbah
a. Suci dari dua khadast
yaitu kecil dan besar
b. Suci dari najis
dipakaian, badan dan tempat
c. Menutupi aurot
d. Berdiri bagi yang
mampu
e. Duduk diantara dua
khotbah dan batas waktunya duduk dengan mengucapkan subhanallah 3 kali minimal,
dan maksimal lamanya membaca surat Al-Ikhlas tidak boleh lebih (disunnahkan
bagi khotib membacanya)
f. Berkesinambungan
antara khotbah yang pertama dengan khotbah yang kedua dengan terpisah duduk
antara dua khotbah
g. Berkesinambungan
antara dua khotbah dengan shalat Jum’atnya (harus langsung setelah khotbah dan
tidak boleh melebihi dua roka’at shalat tanpa sunah-sunahnya shalat (kurang
lebih 1menit 30 detik)
h. Rukun-rukun kedua
khotbah harus memakai bahasa Arab (tidak yang lainnya)
i. Ke dua rukun-rukun
khotbah harus didengarkan minimal 40 orang laki-laki, berakal, baligh
j. Kedua khotbah
dilakukan waktu dhuhur
21. Sunnah-sunahnya di Jum’at
diantaranya:
a. Mandi, adapun
waktunya setelah terbitnya matahari sampai akan mendatangi shalat Jum’at (bagi
yang shalat Jum’at) sampai sore hari.
b. Memakai pakaian yang
bersih dan suci, dan yang paling utama memakai warna putih
c. Memakai wangi-wangian
d. Memperbanyak dzikir
e. Memperbanyak sholawat
atas nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
f. Mendengarkan khotbah
Jum’at
g. Memperbanyak do’a
untuk diri sendiri, keluarga dan muslimin dan muslimat
h. Bagi yang shalat
Jum’at disunnahkan menghadirinya lebih awal, sebelum adzan Jum’at
22. BAB Sholat Ied.
Ied artinya kembali ke fitroh umat Islam. Ied dibagi menjadi dua perkara :
a. Ied Adha : yaitu hari ke 10 pada bulan
Dzulhijah hukumnya adalah sunnah (shalat Iid adalah shalat sunnah yang paling
utama)
b. Ied Fitri : yaitu awal (tgl 1) bulan Syawal
hukumnya adalah sunnah.
Adapun waktu kedua Iid
dari terbitnya matahari sampai bergeraknya matahari kalo Idul Adha disunahkan
mengerjakan shalat Iid diawal waktu, dan Idul Fitri disunnahkan mengakhirkan shalat
Iid dari shalat Iid adha yaitu terbitnya matahari dengan ketinggian 1 tombok
(dengan perkiraan).
Adapun sunnah-sunnah yang dilakukan,
diantaranya :
a. Shalat dengan berjama’ah, lebih afdhol dimasjid
(jika tidak cukup boleh dilapangan)
b. Menghidupkan malam ied
dengan bertakbir dan ibadah-ibadah yang lain
c. Mandi (membersihkan
badan yang dhohir, terutama yang batin)
d. Memakai wangi-wangian
e. Berhias diri
(berpenampilan yang rapi dan menutupi aurat)
f. Berpakaian yang
terbaik yang dimilikinya, berwarna putih atau yang lainnya tapi lebih utama
berwarna putih
g. Mendatangi masjid
lebih awal (pagi-pagi)
h. Menuju ke masjid
dengan jalan yang lebih cepat dan pulang (keluar) dari masjid dengan jalan lain
yang lebih lama ( lebih jauh dari datangnya) atau sebaliknya
i. Berpuasa dari subuh
sampai mengerjakan shalat ied di hari raya Ied Adha
j. Disunnahkan makan
dengan korma atau sesuatu yang manis tatkala mau menuju ke masjid di hari raya
Ied Fitri
k. Bertakbir tatkala
menuju masjid dengan bersuara
# Perhatian : memakai
wangi-wangian dianjurkan untuk laki-laki, perempuan yang tidak tua atau
anak-anak kalau perempuan diharamkan memakai wangi-wangian yang berlebihan,
apalagi sampai tercium aroma wanginya pada laki-laki yang bukan muhrimnya maka
itu dianggap zina seperti yang disabdakan nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wasallam di dalam hadist-hadist beliau, kalau bagi istri disunnahkan
memakai wangi-wangian tatkala berada dirumah untuk menghormati suaminya.
# Tata cara mengerjakan
Shalat Ied : Shalat Ied dilakukan 2 raka’at kemudian setelah shalat diisi
dengan khotbah, berbeda dengan shalat Jum’at (kalau shalat Jum’at didahului
khutbah) dan tata cara khutbahnya sama dengan khutbah Jum’at.
Adapun shalatnya:
a. Bertakbir 7 x diraka’at
yang pertama, dan tempatnya yaitu setelah membaca iftitah (sebelum membaca
al-fatihah)
b. Bertakbir 5 x diraka’at
yang kedua
c. Disunnah sewaktu
takbir (setelah mengucapkan allahu akbar) mengucapkan subhanaallah
walhamdulillah walailahaillallah wa allahuakbar
d. Tatkala bertakbir
disunnahkan mengangkat kedua tangannya (seperti tatkala bertakbirotulihrom)
lalu kembali meletakkan kedua tangannya di bawah dada.
e. Adapun khutbah Ied
disunnahkan bertakbir khutbah yang pertama 9 x dan 7 x dikhutbah yang kedua
kemudian melanjutkan khutbahnya adapun tempatnya diawal kedua khutbah
f. Takbir Iedul Fitri
dimulai dari terbenamnya matahari malam iid sampai turunnya khotib (yang
berkhutbah) dari mimbar. Sedangkan takbir Ied Adha dimulai dari terbenamnya
matahari malam iid sampai turunnya khotib (yang berkhutbah) itu takbir mursal
(yaitu takbir yang bebas, tanpa terikat dengan waktu), kalau takbir moqoyat
(yaitu takbir yang terikat dengan waktu) di ied adha yaitu setelah shalat
fardhu(wajib) dari malam ied sampai setelah shalat ashar hari tasyrik yaitu
tanggal 11,12,13 dzulhijjah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar