IV. TATA TERTIB KERJA MASTURAH.
1. TERTIB TEMPAT.
2. TERTIB WAKTU.
3. TERTIB PESERTA PERSYARATAN JAMAAH MASTURAH.
4. TERTIB KERJA.
V. LANGKAH-LANGKAH
SEBELUM KELUAR.
IV.
TATA TERTIB KERJA MASTURAH.
Tata
tertib masturah dibagi empat, yaitu tertib tempat, waktu, personil atau peserta
dan kerja.
1. TERTIB
TEMPAT.
Tertib
tempat ini ada dua, yaitu :
a. Kelayakan Mahalah yang Akan Ditempati :
1. Mahalah yang sudah ada karkun
dan berkali-kali jamaah rijal (jamaah laki-laki) masuk dan mahalah yang tidak
bermasalah
2.
Ada target takazah ke mahalah
tersebut
3.
Diutamakan yang hidup ta’lim
mingguan mahalah
4.
Ada nushrah. Yang nushrah ada
ketentuan sebagai berikut :
a. Waktunya,
bila nushrah di pagi hari sampai dengan sebelum waktu dhuhur, maka shalat
dhuhur sudah ada di rumah.
b. Waktunya,
bila nushrah di sore hari sampai dengan sebelum waktu maghrib, maka shalat
maghrib sudah ada di rumah.
c.
Tidak menginap, bila tidak
diputuskan musyawarah.
d. Tidak
bawa anak.
e.
Pakaian disesuaikan dengan
kondisi kadar keimanan yang nushrah; tidak dipaksakan pakai cadar sebagaimana
yang keluar.
f.
Yang nushrah diusahakan dan
diutamakan ahli kampung tersebut; bukan didatangkan dari halaqah lain.
g. Bila
ada kesediaan bawa makanan dan minuman walaupun segelas air minum, untuk meringankan
beban tuan rumah.
b. Kelayakan Rumah yang Akan Ditempati
:
1. Yang
punya rumah pernah keluar minimal 3 hari dan ada sifat ikram dan istiqbal.
2. Suami
istri, dua-duanya ada di rumah dan stanby.
3. Semua
laki-laki di atas 8 tahun (aqil baligh), keluar dari rumah itu.
4. Minimal
rumah itu ada dua pintu keluar.
5. Ada
security bila jauh dan kurang aman.
6. Tempat
1 (kamar buang air kecil), 2 (WC), jemuran dan tempat wudhu’ berada di dalam
rumah (lingkungan rumah).
7. Ruangan
yang akan ditempati masturah harus kosong sebagaimana masjid (tidak ada
televisi, lukisan, photo, kursi, aquarium, dan aksesoris rumah lainnya
dirapikan, tidak kelihatan oleh jamaah masturah agar tidak tertasykil)
8. Ditempati
atas permintaan tuan rumah.
9. Ada
ruangan utama ibu-ibu (wanita).
10. Ada
ruangan bayan untuk bapak-bapak (laki-laki).
11. Ada
ruangan untuk mulaqat.
12. Tabir
full tidak kelihatan dari luar atau dari dalam, dan rangkap dua dengan ruangan
pemisah bapak-bapak.
13.
Rumah yang ditempati bukan
rumah kosong atau madrasah.
2. TERTIB WAKTU.
· Waktu
keluar masturah 3 hari adalah 72 jam, sebagaimana jamaah rijal, dengan hitungan
3 x ta’lim pagi, 3 x bayan sore dan sebagainya.
· Begitu
juga laki-lakinya 3 x ta’lim pagi, 3 x jaulah dan seterusnya.
· Waktu
dihitung sejak bayan hidayah dan finish bayan wabsi.
3. TERTIB PERSONIL PERSYARATAN JAMAAH
MASTURAH.
· Laki-lakinya
pernah keluar minimal 3 hari, untuk jamaah 3 hari
· Laki-lakinya
pernah keluar 40 hari dan istrinya pernah keluar 3 hari sebanyak 3 kali, untuk
jamaah 15 hari.
· Laki-lakinya
pernah keluar 4 bulan dan istrinya pernah keluar 15 hari, untuk jamaah 40 hari.
· Laki-lakinya
pernah keluar IPB dan istrinya pernah keluar 15 hari sebanyak 3 kali, untuk
jamaah 40 hari Luar Negeri selain IP.
· Laki-lakinya
pernah keluar 4 bulan dan istrinya pernah keluar 40 hari sebanyak 3 kali, untuk
jamaah 2 bulan IP.
· Istrinya
yang minta, bukan suaminya yang mendaftarkan (artinya istrinya keluar tidak
karena dipaksa).
· Dimusyawarahkan
di markaz.
· Jumlah
jamaah maksimal 7 pasang, dengan komposisi 4 orang lama dan 3 orang baru, dan
idealnya 2 orang lama dan 1 orang baru.
· Tidak
membawa anak (tidak bisa ditawar-tawar).
· Memakai
purdah (tidak bisa ditawar-tawar).
· Mudzakarah
sebelum bayan hidayah.
· Ikut
dalam bayan hidayah dan bayan wabsi (pasutri)
· Hubungan
kemuhriman :
1.
Istri (yang diutamakan)
2.
Anak gadisnya, tetapi disertai ibunya
3.
Ibu/ibu mertua, tetapi disertai
istri hanya untuk jamaah 3 H
4.
Kakak/adik ipar, tetapi
disertai istri
· Anak
gadisnya yang ibunya meninggal tidak bisa diikutkan, dan solusinya dinikahkan
terlebih dahulu.
· Untuk
jamaah 15 hari ke atas yang dibawa hanya istrinya saja.
· Nama
amirnya, ibu-ibu tidak boleh tahu.
4. TERTIB
KERJA.
Kerja
ini terdiri dari Kerja Persiapan dan Kerja Program.
4.1. Kerja Persiapan.
Persiapan ada
dua, yaitu :
1. Tafaqud.
-
Personil/peserta ditafaqud seminggu sebelumnya untuk jamaah 3
hari. Sedangkan untuk jamaah 15 hari lebih, maka ditafaqud satu bulan
sebelumnya dengan persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam syarat-syarat di
atas.
-
Rumah yang akan ditempati
ditafaqud 1 minggu sebelum hari H atau paling tidak 2 H sebelum hari H.
-
Sesampainya jamaah di rumah
tempatan, rumah diperiksa kembali, barangkali ada perubahan.
2. Kendaraan.
-
Mesti ada sepasang suami istri,
jangan istri semua dalam satu mobil tanpa mahram.
-
Bila memungkinkan pasang hijab antara
laki-laki dan wanita
-
Bensin mesti cukup, dipenuhi
sebelum berangkat; usahakan jangan mengisi di perjalanan
-
Amir harus tahu ahliya siapa
saja yang ada di mobil tersebut.
-
Masuk satu pasang satu pasang
-
Bila menggunakan mobil umum
diusahakan suami istri berpasangan dalam satu jok/kursi.
4.2. Kerja Program.
1. Bayan Hidayah Pergi.
Keberhasilan
seseorang selama keluar di jalan Allah bukan diukur dengan berapa lama
keluarnya, tetapi sejauh mana dia tertib mengamalkan apa yang disampaikan dalam
bayan hidayah. Pengalaman keluar yang lalu tidak bisa dijadikan tertib, namun
yang dijadikan acuan adalah dari bayan hidayah yang sekarang. Oleh karena bayan
hidayah berisi sebagai berikut :
-
Iman yakin
-
Meluruskan atau membetulkan
niat keluar
-
Maksud/tujuan/target dan kepentingan
keluar masturah
-
Tertib kerja (ushul-ushul
da’wah)
-
Adab perjalanan
-
Program selama 24 jam
2. Musyawarah Harian.
· Yang
didahulukan adalah program untuk ibu-ibu, baru laki-laki. Petugas yang pertama
kali dibentuk adalah petugas khidmat, kemudian petugas yang lain.
· Dalam
memutuskan petugas, amir harus menanyakan pada suaminya, apakah sanggup dan
mampu bila istrinya diputus jadi petugas tersebut. Jangan dipaksakan diusulkan
oleh suaminya, supaya jadi petugas bila tidak mampu, karena bisa jadi di lain
waktu tidak mau keluar lagi asbab perkara tersebut.
· Lembaran
hasil musyawarah, tidak dicantumkan nama untuk petugas bayan, kemudian
diserahkan kepada ibu-ibu dan ditunjuk petugas ibu-ibu untuk membacakan hasil
keputusan musyawarah.
3. Ta’lim Pagi untuk Ibu-ibu.
· Ta’lim
diawali dengan Adab Majelis, yang dipimpin oleh salah seorang yang telah
diputuskan musyawarah, dan waktunya +10 menit.
· Kemudian
dilanjutkan dengan halaqah tajwid (halaqah Quran), per halaqah harus ada yang
fasih bacaan Qurannya. Keberhasilan dalam halaqah tersebut bukan berdasarkan
banyaknya surat yang dibaca, tetapi sejauh mana bisa memperbaiki bacaan Quran,
walaupun hanya surat Al Fatihah saja.
· Setelah
selesai halaqah Quran, baru menginjak pada ta’lim kitabi. Pada bagian ini
ta’lim bisa dibagi-bagi atau bisa juga dibaca sendiri, tergantung hasil
keputusan musyawarah.
· Seusai
membacakan 7 fadhilah, dilanjutkan dengan mudzakarah yang telah diputuskan
musyawarah sampai menjelang waktu dhuhur tiba.
4. Shalat Dhuhur.
5. Ta’lim Dhuhur.
Ta’lim ini
dilaksanakan ba’da shalat dhuhur, dengan membacakan satu atau dua hadits dan
waktunya sekitar 10 menit.
6. Mudzakarah Ba’da Ta’lim dhuhur.
Biasanya
mudzakarah adab-adab atau yang lainnya.
7. Tha’am Siang.
Dilaksanakan
setelah mudzakarah selesai.
8. Istirahat Siang.
9. Ta’lim Menjelang Ashar.
Waktunya
seperempat sampai setengah jam.
10.
Shalat
Ashar
11.
Ta’lim
Ashar.
Dilaksanakan
setelah dzikir petang, waktunya sekitar 10 menit.
12.
Bayan
Sore.
Poin-poin
dalam bayan ini ada perbedaannya dengan bayan laki-laki, apalagi dengan ceramah
agama lainnya. Poin yang disampaikan dalam bayan sore adalah sebagai berikut :
-
Iman yakin
-
6 sifat sahabat
-
Maqam/kepentingan
masturah/fikir alam/target
-
Keluarga percontohan seperti
keluarga para sahabat
13.
Da’wah
Infirodi.
Isinya
targhib dan tasykil tentang cara menghidupkan ta’lim rumah dan keluar fi
sabilillah.
14.
Mudzakarah
Sebelum Waktu Maghrib.
Yang
dimudzakarahkan sesuai bahan yang telah dimusyawarahkan.
15.
Shalat
Maghrib.
16.
Ba’da
Shalat Maghrib.
Bisa
diisi dengan mudzakarah ataupun infiradi amal, misalnya baca surat khusus dari
Al Quran seperti Surat Yasin, Al Waqi’ah, Al Mulk, Alif Lam Mim Sajdah dan
sebagainya atau bisa juga buat infiradi da’wah.
17.
Shalat
isya’.
18.
Mudzakarah.
19.
Fadhilah
Tahajjud.
Targhib
tentang kepentingan shalat tahajjud dan keutamaannya.
20.
Ta’lim
Akhir.
21.
Tha’am
(Makan) Malam.
22.
Mati
Lampu.
Semua jamaah
diharapkan sudah tidak ada lagi yang ngobrol, sudah waktunya istirahat untuk
mempersiapkan qiyamul lail atau shalat tahajjud.
23.
Nyala
Lampu.
Diharapkan
jamaah sudah tidak ada lagi yang berbaring dan semua sudah siap untuk
melaksanakan shalat subuh.
24.
Shalat
Subuh.
25.
Mudzakarah
6 Sifat Shahabat.
Pertama-tama
disampaikan oleh seseoang, kemudian di taqrarkan.
26.
Mulaqat.
· Pada
program ini adalah untuk mengetahui/ngecek sampai sejauh mana program telah
dijalankan. Program ini bukan untuk ajang kangen-kangenan, tetapi program
bertemunya da’i dan da’iyyah untuk lebih meningkakan lagi program kerja pada
hari tersebut dan juga untuk lebih mengoptimalkan program kerja.
· Yang
ditanya pada istri kita pada saat mulaqat adalah sampai sejauh mana program
dijalankan, kargozari da’wah, ta’lim, ibadah, khidmat dan apa yang diusulkan.
· Jangan
ditanya tentang betah atau tidaknya, ingin pulang atau tidak, baru tentang
keperluannya.
27.
Bayan
Nasihat.
Isinya :
-
Iman yakin
-
Mengoptimalkan bayan hidayah
-
Mentarghib amalan yang lemah
dari hasil mulaqat
28.
Bayan
Wabsi.
Isinya
:
-
Iman yakin
-
Maqami masturah
-
Takazah masturah
V. LANGKAH-LANGKAH
SEBELUM KELUAR.
-
Istri telah mengenal program
-
Istri telah mengenal
macam-macam mudzakarah (kalau bisa diusahakan dihafalkan terlebih dahulu)
-
Jamaah dipersiapkan jauh hari
sebelum hari H, minimal seminggu sebelumnya
-
Istri hafal 10 surat dengan
tajwidnya (diutamakan)
-
Istri hafal 6 sifat sahabat
(diuatamakan)
-
Route ke mahalah yang ada
karkun+karkunah dan mahalah tidak bermasalah, dan mahalah yang akan ditenpati
dicek sebelumnya
-
Yang memberikan bayan hidayah
adalah yang diputuskan oleh musyawarah markaz atau oleh jamaahnya sendiri
-
Laki-lakinya mudzakarah
kemasturahan terlebih dahulu satu hari sebelum bayan hidayah, sehingga tahu
betul tentang masturah
-
Mempersiapkan istri lahir
bathin, sehingga istri siap betul bila dikeluarkan.
afwan, tolong diperbaiki lagi tertib2nya, masih ada yg menggunakan tertib lama, contoh, syarat 2 bulan IP: Rijalnya sudah pernah 40 hari, masturahnya minimal 3 hari 5 kali (tertib) atau pernah 15 hari (tertib)
BalasHapusjumlah jema'ah maksimal 5 pasang, minimal 4 pasang.
wallahu 'alam......
والله اعلم باالصواب
BalasHapus