Masjid Imam Syafi'i
Oleh: Alhabib Shodiq bin abubakar Baharun
BAB JENAZAH
BAB JENAZAH
Setiap orang yang
bernyawa pasti akan mendapatkan giliran yaitu kematian, maka di dalam hadits Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda seringlah kamu berziarah ke kubur,
sesungguhnya hal-hal tersebut bisa mengingatkan kamu akan perjalananmu yang
akhir dan juga untuk menguatkan iman kita, sehingga kita siap menunggu
gilirannya, maka kita disunnahkan membaca laa-ilaaha illallaah sebanyak
mungkin.
1. Sunnah-sunnah yang dilakukan di waktu
sakarotil maut (akan meninggal) diantaranya:
a. Menghadapkan ke kiblat (kalau bisa) jika posisi terbaring dihadapkan badan dan kakinya
ke kiblat.
b. Mentalkinkan dua kalimat syahadah (asyhadu
alailaha illallah wa asyhadu anna muhammadu Rasulullah)
secara pelan-pelan.
c. Yang lain membaca Surah Yasin dan Surah Ar Ro’ad (seperti yang dikatakan sayyidina Jabir bin Abdullah
radhiyallahu ‘anhu). Faedahnya agar si mayit bisa mengenal hari akhirnya
dan bisa mempermudah keluarnya ruh dengan tenang.
d. Diambilkan air satu
tetes kemudian dioleskan di kedua bibir (karena ketika itu setiap manusia
merasakan kehausan yang sangat sekali dan itu dilakukan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam ketika menghadapi sakaratul maut.
2. Sunnah-sunnah yang dilakukan setelah
terpisahnya ruh dari jasad sebelum dimandikan diantaranya:
a.Memejamkan kedua
matanya.
b.Diikat dari bawah dagu
sampai tengah-tengah kepala melalui depan telinga dengan ikatan yang tidak erat
(agak kendor).
c.Menutupi semua lubang-lubang (telinga dan
hidung) faedahnya (b dan c) agar angin tidak masuk ke dalam tubuh si mayit.
d.Melepaskan pakaian yang dikenakan si mayit
kemudian menutupinya dengan kain panjang (jarik).
e. Meletakkan sesuatu yang agak ringan (gunting
yang sedang atau lainnya) di atas perutnya, faedahnya agar perutnya tidak
membesar karena kemasukan angin.
f. Berdoa untuk si mayit.
g. Menyiapkan perlengkapan untuk memandikan si
mayit dengan segera.
3. Sesuatu yang diwajib
untuk si mayit ada 4 perkara:
a.Memandikan
b.Mengkafani (menutupi
dengan kain kafan)
c.Mengsholati
(disholatkan)
d.Menguburkan
# Jika bagi mayit yang
berbentuk badan dan sebelumnya mempunyai ruh atau tidak, jika hanya berbentuk
daging atau berbentuk manusia tapi keluar sebelum dimandikan 6 bulan masa
kehamilan maka hanya wajib dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan
(menurut Imam Romli). (Jika menurut Imam Ibn Hajar hanya
dimandikan, dikafani dan dikuburkan).
4. Cara memandikan si mayit yaitu :
- Paling sedikitnya yaitu dengan meratakan
air di sekujur badannya dan paling sempurnanya yaitu : membasuh kedua
kemaluannya terlebih dahulu.
- Kemudian membersihkan kotoran-kotorannya
yang berada di hidung, telinga dan mulut (antara gigi) si mayit dengan kain.
- Kemudian mewudhukannya.
- Kemudian dimandikan
dari kepala sampai ke kaki dengan dipijat-pijat (dengan pelan-pelan) dengan
memakai air dicampur dengan sidir (daun bidara) atau dengan kapur barus
sebanyak satu kali yang rata kemudian dimandikan lagi dengan air yang suci dan
bersih (tanpa dicampuri sesuatu) sebanyak 3 kali depan dan belakang. Disunnahkan dalam membasuh / memandikan mayit yaitu dari
kepala sampai ke dagunya, lalu badan yang berada di depan bagian kanannya (dari
dada sampai ke kaki sebelah kanan). Kemudian badan yang berada di depan bagian
kiri (dari dada sampai ke kaki sebelah kiri), kemudian badan yang berada di
belakang sebelah kanan (dari punggung sampai ke kaki sebelah kanan), kemudian
badan yang berada dibelakang sebelah kiri (dari punggung sampai ke kaki sebelah
kiri) lalu dibasuh satu kali secara merata dari atas sampai ke kaki dan juga
disunnahkan berdzikir dalam memandikannya dan juga dilarang melihat aurat atau
sesuatu perubahan yang berada di diri si mayit.
#Peringatan : Diwajibkan
yang memandikan mayit laki-laki adalah orang laki-laki dan begitu juga bagi
mayit perempuan diwajibkan yang memandikannya juga perempuan jika tidak ada,
maka mahramnya yang memandikannya, selainnya hukumnya haram mutlak (bisa
dianggap zina).
5. Tentang mengkafani si mayit.
Kain kafan
disunnahkan berwarna putih dan juga sebanyak 3 lapisan bagi yang mampu, jika
tidak mampu cukup dengan sesuatu yang menutupi auratnya si mayit. Bagi mayit
laki-laki maka cara mengkafaninya yang bagian pertama menutupi dari kepala
sampai ke telapak kaki, lalu bagian kedua lebih lebar dan panjang lalu bagian
ketiga lebih lebar dan panjang lagi, jika bagi mayit perempuan maka cara
menutupi dari dada sampai ke paha dengan baju atau kain yang bisa menutupinya
lalu dari pusar sampai ke lutut dengan kain lagi, kemudian menutupi kepalanya
dengan kain (mukena / jilbab) kemudian menutupi semua (dari kepala sampai ke
telapak kaki) dengan kain kafan dua lipatan.
# Disunnahkan menutupi semua lubang-lubang
(hidung, telinga, mulut, mata) dengan kapas.
# Adapun cara mengikatnya yaitu di atas
kepala, dipundak, di bawah dada, dilutut dan di bawah telapak kaki. Disunnahkan
meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri (seperti shalat)
lalu diletakkan di dada.
6. Tata cara menshalati
mayit.
Rukun-rukun sholat jenazah diantaranya:
a. Niat
b. 4 takbir
c. Berdiri bagi yang
mampu
d. Membaca Al Fatihah
setelah takbir yang pertama
e. Bershalawat atas nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam (paling lengkap shalawat Ibrahimmiyah) setelah
takbir yang kedua.
f. Doa untuk si mayit
setelah takbir yang ketiga, bacaanya, bagi mayit laki-laki (allahumma fir lahu
warhamhu wa-a’afihi wa’fu’anhu), bagi mayit perempuan (allahumma fir laha
warhamha wa-a’afiha wa’fu’anha) (paling sedikitnya, yang lebih lengkap baca di
kita-kitab Fiqih bab jenazah).
g. Salam
(assalamu’alaikum warahmatullahi wabrakatuh),
# Setelah takbir yang
keempat disunnahkan membaca: allahumma la tahrimna ajrohu wala taftina ba’dahu
wagfirlana walahu (bagi mayit laki-laki), jika mayit perempuan (allahumma la
tahrimna ajroha wala taftina ba’daha wagfirlana walaha)
7. Cara menguburkan mayit
Paling minim menguburkan
mayit yaitu supaya tidak tercium baunya oleh binatang buas dan paling
lengkapnya yaitu ukuran panjang si mayit (dari kepala sampai ke kaki)
ditambahkan 1 hasta (45 cm) kemudian membuka semua ikatan-ikatan yang diikatkan
di mayit dan membuka wajahnya kemudian pipi sebelah kanan ditempelkan ke tanah,
dan badan si mayit agak dimiringkan ke kanan agar dihadapkan ke kiblat. Kemudian diazani dan iqomati tanpa mengeraskan suaranya,
kemudian ditalkini.
# Diharamkan menangsi si
mayit secara berlebihan, apalagi dengan memukul-mukul anggota badannya sampai
terluka dan menyobeki kain yang dikenakannya, karena itu semua menyerupai
pekerjaan yang dikerjakan oleh orang yahudi siapapun yang meninggal, jika
sekedarnya (hanya menangis) maka diperbolehkan.
8.Perkara-perkara yang diperbolehkan bagi
seseorang yang menggali kuburan sedangkan mayit tersebut sudah dikuburkan
diantaranya:
a. Untuk dimandikan, jika belum dimandikan dan badan
si mayit belum hancur.
b. Untuk menghadapkan ke kiblat.
c. Apabila ada harta seseorang yang terkubur di
dalamnya.
d. Bagi mayit perempuan yang sedang hamil dan
diperkirakan janinnya masih hidup.
9. Disunnahkan
berta’ziah (berkunjung) ke rumah orang yang sedang kesusahan karena ditinggal
pergi (meninggal) oleh keluarganya dan bersedekah kepada keluarganya (bagi yang
mampu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar