Depan Makam Imam Syafi'i
Oleh:
Alhabib Shodiq bin Abubakar Baharun
KITAB HAJI
KITAB HAJI
Haji menurut ahli bahasa adalah tujuan dan menurut ahli
syara’ adalah seseorang yang menuju baitilah haram (ka’bah) untuk beribadah.
Haji diperbolehkan bagi seseorang yang mampu dhohir dan batin, adapun
fadhilah-fadhilahnya adalah sangat tinggi dan luas untuk kehidupan yang
diharapkan seseorang, seperti yang disabdakan Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa haji
yang mabrur (yang diterima) tidak ada satu upah (balasan) yang bisa
mencukupinya kecuali surganya ALLAH subhanahu wa ta’ala, dan di hadist
lain Rasullulah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya)
barang siapa yang melaksanakan haji dan dia tidak berbuat kotor dan kefasikan
(perbuatan nista) maka dia akan dibersihkan oleh ALLAH subhanahu wa ta’ala
dari semua dosa-dosanya sehingga dia seperti anak yang baru lahir (bayi) hadist
ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Semoga kita sekeluarga diberi kesempatan
oleh ALLAH subhanahu wa ta’ala untuk melaksanakan haji yang benar dan
berziarah ke makam Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam amin,
amin, amin ya robbal ‘alamin.
Diperintahkanya haji pada tahun ke 6 Hijriyah dan sebagai
Ulama’ berpendapat bahwa diperintahkanya haji pada tahun 9 Hijriyah.
I. Syarat-syarat wajibnya haji diantaranya:
1. Islam
2. Baligh (dewasa)
3. Berakal
4. Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)
5. Mempunyai biaya untuk melaksanakan haji
6. Dalam keadaan aman dalam melaksanakan haji (tidak ada
bencana di daerahnya dan di Mekkah)
Yang dimaksud (5) mempunyai biaya yaitu mempunyai biaya
untuk berkendaraan menuju Mekkah dan mempunyai semua perlengkapannya (makanan
dan lain-lain) tidak berhutang atau meminta-minta kepada orang lain dan
mempunyai kelebihan biaya untuk orang yang ditanggungnya seperti istri sebagai
suami dan anak yang belum dewasa bagi orang tuanya.
II. Rukun-rukunnya
haji diantaranya:
A. Ihram yaitu berniat untuk
melaksanakan haji. Adapun niatnya yaitu ”nawaitu hajja wa ahramtu bihi lillahi
ta’ala, labbaika allahumma bihajji” : (saya berniat melaksanakan haji dan
berihram karena ALLAH)
Adapun
sunnah-sunnahnya ihram diantaranya:
1. Mencukur
kumis dan merapikan jenggot bagi laki-laki.
2. Mencukur
bulu ketiak.
3. Memotong
kuku jari tangan dan kaki.
4. Mencukur
bulu-bulu disekitar kemaluan.
5. Mandi
tatkala mau berihram.
6. Memakai
pakaian ihram yang baru dan berwarna putih.
7. Memakai
alas kaki (sandal).
8. Shalat
sunnah 2 raka’at
setelah berihram dan membaca Al-Ikhlas di kedua raka’atnya (setelah membaca
Al-Fatihah).
9. Bertalbiyah sacara pelan-pelan.
Talbiyah yaitu membaca ”labbaik allahumma labbaik,
labbaik lasyarika laka labbaik innal hamida wal ni’mata laka wal mulka
lasyarika laka”.
B. Wukuf di Arofah yaitu berhenti di padang Arofah walaupun sebentar saja dan waktunya dari
tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai fajar tanggal 10
Dzulhijjah.
Adapun
sunnah-sunnahnya diantaranya:
1. Mandi
tatkala di Arofah.
2. Memasuki
Arofah setelah tergelincirnya matahari.
3. Menjama’
shalat
dhuhur dan ashar taqdiman (memajukan waktu ashar ke waktu dhuhur).
4. Memperbanyak
dzikir (tasbih, tahlil, membaca Al-Qur’an, bershalawat
dan berdoa dengan khu’suk kalau bisa sampai menangis).
5. Menghadap
kiblat tatkala berdzikir dan dalam keadaan suci.
6. Menuju
jabal rahmah
(nama bukit).
7. Mengakhirkan
shalat
magrib ke isya’ dengan niatan jama’ takhir.
8. Mempercepat
menuju ke musdilifah setelah terbenamnya mega kuning.
C. Thowaf yaitu
mengelilingi (memutari) ka’bah sebanyak 7 kali.
Adapun
syarat-syaratnya thowaf diantaranya:
1. Menutupi
aurot (yaitu batas aurot laki dan perempuan dan kainnya harus tebal dan lebar
sehingga tidak kelihatan warna kulit dan bentuk tubuhnya).
2. Suci
dari dua hadats (kecil dan besar).
3. Suci
dari najis yang berada di baju, badan dan tempat.
4. Posisi
thowaf, ka’bah berada di samping kiri.
5. Memulai
thowaf dari hajar aswad atau garis yang sejajar dengan hajar aswad.
6. Dalam memulainya harus semua badan berada pas dihajar
aswad atau garis lurusnya (kalau salah satu anggota badan melebihi hajar aswad
atau garisnya maka tidak syah, untuk menjaga kehati-hatian maka lebih baik
dimulai sebelumnya).
7. Berputar
mengelilingi ka’bah sebanyak 7x dengan yakin.
8. Posisi
dalam melakukan thowaf harus berada di masjid.
9. Berada
di luar tembok yang menempel dengan ka’bah.
Waktunya thowaf di mulai pertengahan malam, malam idul adha (malam 10 Dzulhijjah)
Waktunya thowaf di mulai pertengahan malam, malam idul adha (malam 10 Dzulhijjah)
Sunnah-sunnahnya
thowaf diantaranya:
1. Dalam
melangkah tidak terlalu panjang .
2. Kalau
bisa sewaktu melakukan thowaf dekat dengan ka’bah.
3. Dalam melakukan thowaf dengan tenang dan khusuk.
4.Mengangkat
kedua tangan ketika berdoa.
5. Memperbanyak
dzikir dan berdoa.
6. Memberi
salam kemudian mencium hajar aswad (bagi yang mampu) kalau tidak bisa cukup
dengan isyarat tangan dari jauh.
7. Shalat
2 roka’at setelah berthowaf dengan niat sunnah thowaf.
8. Berdoa
di multazam (yaitu antara hajar aswad dan pintu ka’bah).
9. Berdoa
di khatim (yaitu antara hajar aswad dan maqom Ibrohim).
10. Meminum air zam-zam setelahnya dengan niat semoga
semua hajat-hajat dunia dan akhiratnya di kabulkan oleh ALLAH SWT (seperti yang
disabdakan Rosullulah S.A.W bahwa air zam-zam akan bermanfaat seperti apa yang
diinginkan oleh yang meminumnya, hadits di riwayatkan oleh daru qunni).
D. Sya’i, seseorang yang
melaksanakan haji maka di wajibkan bersya’i yang berjalan agak cepat (antara
berlari dan berjalan) dari Shofah ke Marwah sebanyak 7x. Adapun syarat-syaratnya
diantaranya:
1. Memulai
sesuatu yang ganjil di Shofa yaitu yang pertama, ke tiga, ke lima dan ke tujuh.
2. Memulai
yang genap dari marwah yaitu yang ke dua, ke empat dan ke enam.
3. Dilakukan sebanyak 7x maka kalau dari Shofa ke Marwah
di hitung 1x lalu dari Marwah ke Shofa di hitung 2x.
4. Sya’i dilakukan setelah thowaf yang benar yaitu thowaf
rukni atau gudum, ketika haji atau umroh dan thowaf qudum, (thowaf rukni yaitu
thowaf yang dilakukan ketika haji atau umroh dan thowaf qudum yaitu yang
dilakukan ketika pertama kali masuk ke Masjidil Haram).
5. Tidak
bersamaan dengan melakukan yang lain.
Kalau
sunnah-sunnahnya sya’i diantaranya:
1. Agak
naik ke atas ketika sampai di Shofa dan Marwah.
2. Banyak
dzikir dan berdo’a.
3. Berjalan
dengan tenang (tidak ugal-ugalan).
4. Berkelanjutan
dalam melakasanakan sya’i (yakni bersya’i dari Shofa ke Marwah tanpa harus
beristirahat (berhenti).
5. Setelah
melaksanakan thowaf langsung bersya’i.
6. Menutupi aurotnya.
E. Mencukur semua
rambut atau memotong sebagian saja, paling sedikitnya 3 helai rambut
Adapun sunnah-sunnahnya diantaranya:
1. Mengakhirkan waktu cukur sampai selesai melempar
jumroh aqobah yaitu di hari Idul Adha.
2. Memulai
dari sebelah kanan.
3. Menghadap
kiblat.
4. Mencukur
semua rambutnya bagi laki-laki dan bagi perempuan cukup memotong sebagian
rambutnya.
5. Membaca do’a adapun do’anya: (Allahu akbar, allahu
akbar, allahu akbar, allahumma hadzihi naassyiyati biyadika faja’al li bikulli
sya’rotin nurron ilaa yamil qiyamah, waghfirli dzunubi).
6. Mengkuburkan
rambut yang telah dicukur.
7. Bagi
yang tidak mempunyai rambut (botak) maka disunnahkan menjalankan silet
(cukuran) di kepalanya.
F. Tertib
antara semua rukun-rukun haji
III. Sesuatu
yang diwajibkan dalam melakukan haji diantaranya:
A. Ihram dari miqotnya (tempatnya) miqot di bagi menjadi dua macam:
Miqot ahli Makkah yaitu orang yang bertempat tinggal di Mekkah, kalau untuk melaksanakan haji maka miqotnya dari rumahnya, tapi kalau untuk melaksanakan umroh maka miqotnya dari ja’ronah atau taniim atau khudaibiyah (semuanya nama tempat)
Miqot ahli Makkah yaitu orang yang bertempat tinggal di Mekkah, kalau untuk melaksanakan haji maka miqotnya dari rumahnya, tapi kalau untuk melaksanakan umroh maka miqotnya dari ja’ronah atau taniim atau khudaibiyah (semuanya nama tempat)
Selain ahli mekkah maka miqotnya:
1. Yalamlam yaitu nama desa yang juga disebut dengan
Sya’diyah, kalau yang melaksanakan haji lewat negara Yaman.
2. Qornu
yaitu nama tempat yang di kenal sekarang dengan Saili Kabir, kalau yang
melaksanakanya lewat dari Najid.
3. Dhatu
i’roq bagi yang melaksanakan haji lewat negara Irak.
4. Juhfah
bagi yang lewat dari negara Syam, Mesir dan Maroko.
5. Dhukulaifah yaitu nama tempat yang sekarang di kenal
dengan Abyar Ali, bagi yang melaksanakan haji dari kota Madinah dan itu paling
utamanya Miqot karena Nabi Muhammad subhanahu wa ta’ala bermiqot dari
sana.
Bagi
yang memakai pesawat yang lepas landas di Airport King Abdul Aziz Jidah, maka
miqotnya dari tempat yang dikenal dengan jidah qodim.
B. Mabit
di Musdalifah
yaitu berdiam Musdalifah dan waktunya dari pertengahan malam (malam iid) sampai
terbitnya fajar. Adapun sunnah-sunnahnya diantaranya:
1.Mandi
(membasuh badan) kalau di Arofah belum melaksanakan.
2.Mejama’
takhir sholat magrib dan isya’.
3.Mengambil
7 butir batu kerikil yang kecil untuk melempar jumroh aqobah.
4.Mendahulukan
yang tua dan wanita ke mina setelah melewati pertengahan malam.
C. Melempar jumroh aqobah. Adapun waktunya dari lewat pertengahan malam (malam iid) sampai
terbenamnya matahari akhir hari tasyrik (tanggal 13 Dzulhijjah).
Syarat-syaratnya
diantaranya:
1. Melempar
7 butir batu (tidak yang lain) satu demi satu.
2. Dengan
cara melempar (bukan memindahkan).
3. Dengan
memakai tangan (bagi yang punya).
4. Melempar
batu dengan yakin masuk ke dalam lubangnya, kalau terpental dan tidak masuk
maka tidak syah.
5. Bermaksud
melempar kalau tidak sengaja melempar maka tidah syah.
Dan
sunnah-sunnahnya:
1. Mendahulukan
thowaf dan mencukur.
2. Waktu
melempar setelah terbitnya matahari setinggi 1 tombak dan sebelum
tergelincirnya matahari.
3. Posisi
melempar yaitu mina berada di samping kanan dan Makkah berada di samping kiri.
4. Bertakbir
setiap satu lemparan.
5. Dengan
menggunakan waktu yang kecil.
6. Melemparnya
dengan menggunakan tangan kanan.
7. Waktu
melemparnya dengan mengangkat tanganya.
8. Batunya
suci.
D. Melempar
jumroh
yang tiga kali.
Waktunya
: dari tergelincirnya matahari sampai akhir hari tasyrik. Melempar yang pertama
tanggal 11 Dzulhijjah setelah tergelincirnya matahari sampai akhir hari
tasyrik. Dan yang kedua tanggal 12 Dzulhijjah setelah tergelincirnya matahari
sampai akhir hari tasyrik dan yang ketiga tanggal 13 Dzulhijjah dari setelah
tergelincirnya matahari sampai terbenamnya (tanggal 13).
Adapun
syarat-syaratnya:
1.Setelah
melempar jumroh aqobah.
2.Melempar
setiap lobangnya 7 butir.
3.Dimulai
dari yang syuhro lalu wusto lalu kubro.
4.Melempar
dengan memakai batu.
5.Dengan
memakai tangan.
6.Harus
melempar bukan memindahkan.
7.Melemparnya
dengan yakin sampai masuk ke lobangnya (kalau keluar maka tidak syah).
8.Bermaksud
melempar dengan sengaja.
Adapun sunah-sunahnya sama dengan melempar jumroh aqobah.
Adapun sunah-sunahnya sama dengan melempar jumroh aqobah.
E. Mabit di Mina yaitu berdiam di Mina, adapun waktunya dari terbenamnya matahari sampai
terbitnya fajar, diwajibkan menginap di Mina ¾ malam (melebihi setengah malam).
Nafar awal yaitu mereka yang keluar dari Mina pada hari kedua (tanggal 12) dengan syarat-syarat tertentu. Adapun syarat-syaratnya:
Nafar awal yaitu mereka yang keluar dari Mina pada hari kedua (tanggal 12) dengan syarat-syarat tertentu. Adapun syarat-syaratnya:
1. Keluar
pada hari yang kedua (tanggal 12 Dzulhijjah).
2. Keluarnya
setelah tergelincirnya matahari.
3. Sudah
melempar jumroh dihari pertama dan kedua (pada tanggal 11, 12).
4. Telah
menginap di kedua malam yaitu malam yang pertama dan malam yang kedua (malam 11
dan malam 12).
5. Keluar
dari Mina dengan berniat keluar (kalau dia berada di Makkah kemudian dia niat
keluar maka tidak syah, karena tidak berada di Mina) jadi kalau dia mau
mengambil nafar awal maka dia harus keluar dari Mina dengan berniat keluar.
6. Waktu keluarnya dari mina sebelum terbenamnya matahari
(kalo sudah terbenamnya matahari dan dia belum keluar, maka wajib bagi dirinya
mabit (nginap) lagi dimina).
F. Thowaf Wada’ (perpisahan)
menurut para ulama diwajibkan bagi semua orang yang mau meninggalkan Makkah
untuk melaksanakan thowaf wada’ (menurut madzhab Syafi’i, adapun menurut
madzhab Maliki maka hukumnya sunnah muakat).
Bagi perempuan yang sedang haid atau nifas maka tidak wajib melakukannya, tapi kalau sudah suci dan dia masih di makkah maka dia wajib melakukannya.
Bagi perempuan yang sedang haid atau nifas maka tidak wajib melakukannya, tapi kalau sudah suci dan dia masih di makkah maka dia wajib melakukannya.
IV.Haji dibagi menjadi 3 macam :
1. Haji Ifrod yaitu melaksanakan haji terlebih dahulu
kemudian melaksanakan umroh (dan itu menurut Imam Syafi’i paling afdhol).
2. Haji
Tamattu’ yaitu melaksanakan umroh terlebih dahulu kemudian melaksanakan haji.
3. Haji
Qiron yaitu melaksanakan haji dan umroh secara bersamaan.
V. Sesuatu yang diharamkan ketika berihram (haji atau
umroh) diantaranya :
1. memakai pakaian yang di jahit
2. memakai penutup kepala (kopiah, topi dll.) bagi
laki-laki
3. memakai penutup wajah bagi perempuan
4. memakai minyak rambut
5. mencukur atau mencabut rambut atau bulu-bulu yang lain
6. memotong kuku tangan atau kuku kaki
7. memakai wewangian
8. membunuh hewan yang boleh dimakan atau memancing ikan
9. akad nikah
10. berjima’
11. menyentuh atau mencium dengan syahwat
Bagi yang melakukannya maka dia akan kena denda kecuali
akad nikah (karena tidak syah bagi yang akad ketika berihram).
VI. Denda-denda bagi yang melakukan sesuatu yang
diharamkan ketika berihram diantaranya :
1. Denda yang harus dikeluarkan yaitu :
a. menyembelih 1 kambing kalau tidak mampu maka
b. berpuasa 10 hari ( 3 hari di waktu haji dan 7 hari
ketika sampai di tempatnya).
kalau di lupa berpuasa 3 hari di waktu haji maka dia
diperbolehkan berpuasa 10 hari di tempatnya (daerahnya), caranya yaitu : 3 hari
berpuasa kemudian 4 hari berhenti lalu berpuasa lagi 7 hari.
Sesuatu
pekerjaan yang mendapat denda yang diatas (1) diantaranya :
a. yang
berhaji tamatto’ kalau dia tidak berihrom
dari miqotnya.
b. meninggalkan wukuf di Arofah (maka baginya denda dan
menyelesaikan hajinya dengan mengerjakan amalan-amalan umroh seperti thowaf dan
sya’i (bagi yang belum mengerjakan sya’i) lalu berkhalak (mencukur rambut) dan
dia di wajibkan mengqodo’ hajinya langsung.
c. yang
berhaji qiron yaitu dengan satu ihrom (kecuali kalau
dia berasal dari makkah atau dia berihrom dari miqotnya.
d. meninggalkan sesuatu yang di wajibkan dalam melakukan
haji (bagi yang kurang dalam melempar jumroh, maka satu batu harus dia harus
mengeluarkan 1 mud beras (¾ kg) dan seterusnya dan diberikan ke fakir miskin
yang berada di Makkah)
e. yang
bernadzar, misalnya dia bernadzar akan melakukan haji dengan berjalan kaki akan
tetapi dia melakukannya dengan naik kendaraan maka baginya denda yang ada
diatas.
2. Barang siapa yang berjima’ sebelum menyelesaikan
pekerjaan haji (sebelum tahalul awal) atau umroh maka baginya menyembelih 1
ekor onta kalau tidak ada maka menyembelih 1 ekor sapi kalau tidak ada maka
menyembelih 7 ekor kambing kalau tidak ada maka dia bersedekah beras dengan
disamakan seharga onta, (contohnya : jika harga onta 1 juta, maka uang 1 juta
tersebut harus dibelikan beras semua lalu disedekahkan) kalau tidak ada maka
dia berpuasa sebanyak ukuran mud dalam beras.
Contoh
: jika harga sapi 5 juta, maka dia membeli beras seharga 5 juta yaitu
mendapatkan beras 1 ton (1000 kg), dan dia harus mengeluarkan per mudnya (3/4
kg) sehingga menjadi sebanyak 750 mud maka sama dengan dia harus berpuasa 750
hari (2 tahun + 20 hari).
3. Bagi
yang mencukur atau mencabut rambut atau bulu-bulu yang lain maka setiap 1 helai
rambut atau bulu maka dia wajib mengeluarkan 1 mud (¾ kg) beras. Begitu juga
kalau
memotong kuku-kuku jari tangan atau jari-jari kaki.
# Kalau bagi yang memakai pakaian yang berjahit untuk
laki-laki dan perempuan atau topi dan kerudung dan memakai minyak di janggutnya
atau kepala dan kumis dan memakai minyak wangi dan mencium atau menyentuh
perempuan dengan syahwat tanpa memakai penghalang maka bagi mereka yang ada di
atas (#) mengeluarkan denda:
1. menyembelih
kambing kalo tidak mampu
2. berpuasa
3 hari kalau
tidak mampu
3. bersedekah
8,25 kg beras lalu dibagikan ke fakir miskin Makkah, setiap orang miskin
mendapatkan 1.375 kg.
4.a. Bagi yang membunuh hewan yang boleh dimakan maka dia
harus mengeluarkan denda berupa beras dengan seukuran hewan yang dibunuhnya kalau
tidak ada, seperti membunuh belalang maka dia wajib mengeluarkan denda yaitu
dengan mensedekahkan beras seberat belalang tersebut.
4.b. Bagi yang merusak tanaman yang berada di Makkah kalau
tanaman itu besar maka dia wajib mengeluarkan denda berupa menyembelih sapi
kalau kecil maka dia wajib mengeluarkan berupa menyembelih kambing kalau tidak
ada bersedekah beras seharga sapi atau kambing kalau tidak ada maka berpuasa
dengan jumlahnya. Misal
kalau harga kambing 500.000 kemudian dibelikan beras mendapatkan 1 kuintal.
Maka 1 kwintal disedekahkan permudnya (3/4 kg) maka ada 75 mud, maka dia wajib
berpuasa 75 hari.
Kalau
pohonnya kecil sekali maka dia wajib mengeluarkan denda bersedekah beras
seberat pohon yang dicabutnya.
NB : Dianjurkan berhati-hati dalam melakukan pekerjaan
sewaktu haji agar kita selamat dari ketidaksahan dalam haji semoga kita diberi
rizki untuk menunaikan ibadah haji dan haji kita diterima Allah subhanahu wa
ta’ala. menjadi haji mabrur Amin .... Ya robbal alamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar