Pages

Jumat, 21 Februari 2014

207. FIQIH IMAM SYAFI'I (7)

Ini dia masjid Imam Syafi’i…..
dsc_2262.jpg

Pintu masuk menuju makam imam syafi’i
dsc_2255.jpg



Oleh: Alhabib Shodiq bin Abubakar Baharun
BAB SHOLAT
Shalat menurut ahli bahasa adalah doa dan menurut ahli syariat adalah sesuatu pekerjaan dan perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Menurut semua ulama’ yang beragama Islam dengan berlandaskan hadits dari nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa shalat pada hakekatnya adalah do’a (hubungan yang paling dekat antara hamba dan Tuhan-nya yaitu Alah subhanahu wa ta’ala) akan tetapi tidak cukup atau tidak syah jika seseorang berdo’a saja tanpa shalat.
Bahkan barang siapa yang meninggalkan shalat maka dia termasuk orang kafir, karena shalat termasuk rukun Islam, nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang diutus oleh Allah subhanahu wa ta’ala untuk umat Islam saja beliau melaksanakan shalat hingga kaki-kaki beliau bengkak (membesar), dan beliau memerintahkan shalat atas perintah dari Allah subhanahu wa ta’ala untuk semua orang yang mengakui dan memeluk agama Islam tanpa terkecuali, jadi kalau ada orang yang mengaku memeluk agama Islam tapi tidak shalat berarti orang itu perlu diragukan keIslamannya. Dan shalat adalah kunci dari semua ibadah kita, jika shalat kita benar dan baik, maka semua ibadah kita akan benar dan baik juga seperti yang disabdakan oleh nabi Muhammad saw. Beliau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda bahwa shalat adalah tiang agama, jika shalat ditegakkan (dijalankan menurut aturan-aturannya), maka dia sudah menegakkan agamanya (melaksanakan semua perintah dari Allah subhanahu wa ta’ala yang ada pada agama Islam). Semoga kita diberi hidayah (petunjuk) dan anugrah dari Allah subhanahu wa ta’ala sehingga dengan kuat dan senang dan benar dalam melaksanakan shalat. Amin.
1. Shalat dibagi menjadi 5 waktu :
a. Dhuhur (yaitu awal shalat yang dilakukan di dalam syariat Islam).
Masuknya waktu dhuhur dari tergelincirnya matahari (setelah istiwa’/matahari di tengah-tengah) sampai ke persamaan ukuran sesuatu benda dengan bayangannya (dan ini ditempat katulistiwa, jika lebih maka ditambah menurut posisi matahari) dan jumlahnya 4 r
akaat.
b. Asar
Masuknya waktu asar dari persamaan ukuran sesuatu benda dengan bayangannya dan ditambah sedikit (akhir waktu dhuhur ditambah sedikit) sanpai ke terbenamnya matahari (bulatannya) dan shalat asar ada 4 rakaat.
c. Maghrib.
Masuknya waktu magrib dari terbenamnya matahari (bulatannya) secara keseluruhan (apabila dilihat dari gunung, maka hilangnya cahaya matahari dan timbulnya gelap dari arah timur) sampai ke terbenamnya mega yang berwarna merah, dan jumlahnya shalat magrib ada 3 rakaat.
d. Isya’
Masuknya waktu isya’ dari terbenamnya mega yang berwarna merah (akhir waktu magrib) sampai ke terbitnya Fajar Shodiq. Fajar Shodiq adalah suatu cahaya membentang luas di langit dari selatan ke utara dan bertambah terang dengan berjalannya waktu, jika sebelumnya dinamakan Fajar Kadzib (dusta) yaitu cahaya yang memanjang di langit dari timur ke barat lalu menghilang cahayanya dan shalat isya’ ada 4 rakaat.
e. Shubuh
Masuknya waktu shubuh dari terbitnya Fajar Shodiq sampai ke terbitnya sebagian kecil dari matahari (bulatannya) dan shalat shubuh ada 2 rakaat.
2. Udzur-udzur di dalam shalat ada 4 macam:
a. Tidur
Apabila seseorang tidur sebelum masuknya waktu shalat lalu bangun setelah lewatnya waktu shalat, maka shalatnya dianggap udzur (tidak dosa) jika tidak disengaja, tapi kalau seseorang tidur setelah masuknya waktu shalat maka hukum tidurnya adalah haram dan berdosa dan wajib langsung mengqodo’ shalatnya, kalau sampai melewati batas waktu shalat.
Bagi orang yang berada disampingnya orang tidur, maka wajib membangunkan orang tidur tersebut jika sudah masuk waktunya shalat, jika tidak maka dia juga akan mendapatkan dosanya tapi jika sudah dibangunkan tapi dia malas atau sulit dibangunkan, maka sudah terlepas kewajibannya.
b. Lupa
Tanpa sengaja dan bukan karena kebiasaan. Contoh : jika sudah masuk waktu shalat (dhuhur) lalu diakhirkan dan dia melakukan sesuatu pekerjaan sampai lewat waktu shalat (lewatnya waktu dhuhur dan masuknya waktu ashar) maka hukumnya haram dan dosa.
c. Jamak antara 2 shalat, takdim (didahulukan) atau ta’khir (diakhirkan).
d. Dipaksa dengan syarat yang memaksa lebih kuat dan jahat, dan tidak bisa meminta bantuan orang lain akan disakiti (dipukul dengan keras atau dibunuh) dan tidak ada pilihan lain.
3. Syarat-syarat wajibnya shalat, diantaranya:
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal
d. Suci dari haid dan nifas
4. Syarat-syaratnya shalat ada 8 perkara:
a. Suci dari hadast besar dan kecil
b. Suci dari najis yang berada di baju, badan dan tempat (dan juga yang berhubungan dengan itu semua).
c. Menutupi aurotnya.
d. Menghadap ke kiblat.
e. Masuknya waktu shalat.
f. Mengetahui tentang kewajibannya shalat.
g. Tidak menyakini bahwa salah satu fardhu shalat itu hukumnya sunnah.
h. Menjauhi sesuatu yang membatalkan shalat dengan bersentuhan wanita yang bukan muhrimnya, memegang kemaluannya, keluar angin/air dari salah satu dua lubang atau memutuskan shalatnya (membatalkannya sendiri).
5. Aurat dibagi menjadi 4 bagian:
a. Auratnya laki-laki pada saat shalat atau bukan, yaitu antara pusar sampai ke lututnya dan sunah menutupi badan yang atas dengan memakai baju.
b. Auratnya perempuan yang merdeka (bukan budak / hamba sahaya) di dalam shalat yaitu semua badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
c. Auratnya perempuan yang merdeka atau budak jika ada orang yang bukan mahromnya yaitu semua badannya.
d. Auratnya perempuan ketika ada mahromnya yaitu antara pusar sampai ke lutut.
6. Rukun-rukunnya shalat ada 17 perkara:
a. Niat, misalnya: Usholli fardhol dhuhri arba’ rokaatin lillahi ta’ala.
Jika shalat wajib maka niatnya harus menyebutkan kalimat usholli, kemudian menyebutkan shalat yang akan dikerjakan, misalnya dhuhur atau ashar, dll) kemudian menyebutkan kalimat fardhon.
Jika shalat sunnah cukup dengan menyebutkan kalimat usholli kemudian shalat yang akan dikerjakan, misalnya : dhuha atau witir atau tahajud atau qobliyah atau ba’diyah.
b. Takbirotul ihram, yaitu kalimat “ALLAHU AKBAR”
Adapun syarat-syaratnya diantaranya:
- Harus memakai bahasa Arab (kalau terjemahannya tidak sah)
- Harus mendengar sendiri bacaan takbirnya (menurut kebanyakan manusia mendengarkan sendiri)
- Harus tertib antara lafadz Allah lalu lafadz Akbar
- Memakai lafadz ALLAH (tidak boleh diganti dengan nama-nama dari Asmaul Husna), contoh ar-rohman, dll.
- Memakai lafadz AKBAR
- Tidak menambah hamzah diawal lafadz ALLAH, misalnya : AALLAHU …
- Tidak boleh memanjangkan huruf ba’ di lafadz akbar, contoh : akbaaaar
- Tidak boleh menambahkan huruf wawu diantara lafadz Allah dan Akbar, misalnya: ALLAHUUUUWAKBAR.
- Tidak boleh mentasydidkan lafadz akbar, misalnya : akabbar.
- Waktu membaca takbiratulirham setelah masuknya waktu shalat (jika belum mau mengerjakan shalat, maka tidak sah)
- Menghadap kiblat
- Bagi yang berjamaah, maka takbirnya makmum setelah takbirnya imam.
- Berusaha menyamakan tatkala mengucapkan takbir dengan bersama mengucapkan niat dalam hati (jika tidak bisa tidak apa-apa, tapi harus diusahakan terus-menerus dengan syarat tidak was-was (ragu-ragu))
c. Berdiri bagi yang mampu, jika tidak mampu karena sakit maka boleh duduk, apabila tidak mampu dengan berbaring (caranya jika kepala bisa diangkat maka kepala diberi bantal dihadapkan kiblat dengan kaki diluruskan dan telapak kaki menghadap kiblat, jika tidak bisa maka dibaringkan menghadap kiblat dengan tangan kanan dibawah seperti posisi jenazah waktu dikuburkan).
d. Membaca surah Al-Fatihah, menurut semua imam basmalah juga termasuk Fatihah, tapi menurut Imam Syafi’i dan Imam Hambali bacaan basmalah harus dijahar (dilantangkan) jika ditempat jahar seperti magrib, isya’ dan shubuh, jika menurut Imam Maliki maka basmalahnya cukup dipelankan diposisi jahar dan semua ada marja’-marja’nya hadits dari rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan syarat-syaratnya membaca basmalah diantaranya:
- Harus tertib dalam bacaan fatihah
- Tidak boleh berhenti dalam membaca surah Al Fatihah sebentar atau lama dengan maksud memutuskan bacaannya.
- Harus membaca semua surah Al Fatihah termasuk basmalah
- Harus membaca dengan fasih (artinya benar dalam membacanya dan jelas dalam semua tasydid-tasydidnya)
- Tidak menambah bacaan lain diantara ayat-ayat Al Fatihah.
e. Ruku’, batas syahnya ruku’ yaitu badan dibungkukkan sampai kedua tangan bisa memegang kedua lutut, disunnahkan sejajar antara kepala, punggung dan dubur dan membaca bacaan ruku’.
f. Tuma’ninah di ruku’ yaitu diam sebentar dengan batasan mengucapkan subhanallah.
g. I’tidal (bangun dari ruku’) disunnahkan berdiri tegak lalu mengucapkan bacaan i'tidal.
h. Tuma’ninah sewaktu I’tidal yaitu diam sebentar dengan batasan mengucapkan subhanallah.
i. Sujud dua kali adapun syarat-syaratnya adalah:
- Harus menempelkan 7 anggota sujud ditempat sujud tanpa penghalang
- Dan bermaksud untuk sujud (jadi kalo jatuh dari I’tidal maka tidak sah)
- Anggota sujud : kening, kedua telapak tangan, lutut dan kedua telapak kaki (jika lutut tertutup sarung / kain lain maka hukumnya sah)
- Kepala lebih rendah daripada punggung yang paling bawah.
j. Tuma’ninah yaitu diam sebentar dengan batasan mengucapkan subhanallah.
k. Duduk diantara dua sujud
l. Tuma’ninah yaitu diam sebentar dengan batasan mengucapkan subhanallah.
m. Tasyahud akhir (tahiyat akhir)
n. Posisi duduk tatkala bertahiyat akhir.
o. Bershalawat untuk nabi Muhammad diwaktu tahiyat akhir, minimal : Allahumma sholli ala Muhammad, dan paling sempurna mengucapkan sholawat ibrohimiyah.
p. Salam yaitu mengucapkan Assalamu’alaikum wa rahmatullahi.
q. Tertib (dari a sampai dengan q)
7. Sunnah-sunnahnya shalat, diantaranya:
a. Sunnah-sunnahnya sebelum shalat yaitu : Memakai wangi-wangian, berpakaian yang rapi, adzan, iqomah, bersiwak, membaca basmalah, dengan keadaan tenang tatkala akan shalat dan khusu’ tatkala akan shalat (menghadirkan ruh dan pikirannya dengan memusatkan di satu tujuan yaitu menghadap Allah subhanahu wa ta’ala, dzat yang menciptakannya). 
b. Sunnah-sunnah di saat shalat, yaitu:
- Tenang dan berusaha untuk khusu’
- Memahami tentang bacaan-bacaan yang dibacanya wajib atau sunnah
- Mengangkat kedua tangannya pada tempatnya, adapun tempat yang sunnah tatkala mengangkat kedua tangan yaitu:
Ketika takbiratul ihram
Ketika akan ruku’
Ketika bangun dari ruku’ (i'tidal)
Ketika bangun dari tasyahud awal (tahiyat yang pertama)
- Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan jari-jari tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri lalu meletakkan keduanya dibawah dada, sewaktu setelah takbiratul ihram sampai akan mau ruku’.
- Mengarahkan pandangan matanya ke tempat sujud.
- Membuka kedua matanya (tidak memejamkannya), kecuali jika ada wanita atau sesuatu hal lain dihadapannya yang bisa menganggu konsentrasi)
- Berta’awudz (mengucapkan a’udzubillahi minassyaitonirrojim)
- Berdiam sebentar diantara:
antara takbiratul ihram dengan doa pembuka
antara ta’awudz dengan bacaan Al Fatihah
antara akhir surah Al Fatihah dengan ucapan amin
antara ucapan amin dengan bacaan surah-surah yang lain
antara bacaan surah-surah dengan ruku’
# dalam mengucapkan amin yang benar yaitu harus memanjangkan alifnya, yaitu : aaamin dan tidak boleh mentasdidkan mim yaitu : aaammmin
c. Sunnah setelah shalat diantaranya:
Membaca wirid yang dilakukan oleh nabi Muhammad saw. seperti subhanallah, alhamdulillah dan allahuakbar, dll.
Disunnahkan dalam membaca wirid (bacaan) untuk berjamaah (bersama-sama) karena sesuatu yang dibaca dalam kebersamaan (berjamaah) akan menimbulkan kekhusu’an dan akan dikabulkan oleh Allah (jika salah satu yang dikabulkan maka yang lain akan ikut dikabulkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala) apalagi yang menuntun bacaannya adalah imam shalatnya.
Lalu berdoa (meminta semua hajat-hajatnya) kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
8. Sesuatu yang makruh dikerjakan dalam shalat, diantaranya:
a. Membaca jahar (lantang) ditempat-tempat sir (pelan)
b. Menoleh tanpa maksud
c. Memberi isyarat kepada seseorang tanpa maksud tertentu, dll
9. Sesuatu yang membatalkan shalat, diantaranya:
a.Berbicara sedikit atau banyak (jika satu huruf yang tidak berarti, maka tidak batal shalatnya).
b. Gerakan yang banyak, yaitu 3 gerakan lebih secara berkesambungan (1 gerakan tangan ke atas maka dihitung 1 gerakan, jika dengan tangan kiri secara bersamaan maka dihitung 2 gerakan begitu juga jika langkahan kaki).
c. Makan walau sedikit (jika bekas makanan yang ada diantara gigi-gigi jika tidak bisa dikeluarkan dan tertelan tanpa sengaja maka shalatnya sah)
d. Meninggalkan salah satu rukun-rukunnya shalat.
10. Sujud Syahwi
Sujud syahwi adalah sujud yang dilakukan karena meninggalkan sesuatu bagian dari shalat. Dengan sujud syahwi maka sesuatu yang kurang pada shalat akan menjadi sempurna tapi tidak meninggalkan rukun-rukunnya shalat, maka batal shalatnya). Dan caranya yaitu dilakukan setelah tahiyat akhir sebelum salam dengan dua kali bersujud dan membaca “subhanaladzi layashu walayanamu”
Adapun sebab-sebabnya:
a. Meninggalkan sebagian dari aba’dus shalat atau sebagian dari sebagiannya, seperti:
- Tasyahud awal dan duduknya serta bersholawat kepada nabi Muhammad saw, dengan sengaja atau tidak.
- Qunut dan dalam keadaan berdiri (bagi yang mampu) dan bersholawat atas nabi Muhammad saw serta keluarga dan para sahabatnya.
- Bershalawat untuk keluarga nabi ditakhiyat akhir.
Itu semua kalau ditinggalkan dalam keadaan sengaja ataupun tidak, maka disunnahkan sujud syahwi, karena dengan sujud syahwi bisa menyempurnakan kekurangan yang ada pada shalat tersebut (karena meninggalkan hal-hal yang ada di atas).
b. Sesuatu yang membatalkan jika disengaja tapi tidak membatalkan jika tidak disengaja apabila dilakukan dalam keadaan lupa, seperti ; memasukkan makan yang sedikit sekali ke mulut.
c. Memindahkan rukun qauli yang bukan pada tempatnya tanpa disengaja. Rukun qauli adalah takbiratul ihram, Fatihah, tasyahud akhir, sholawat atas nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ditahiyat akhir dan salam. Maksudnya memindahkan rukun qauli yang bukan pada tempatnya yaitu : sewaktu dia baca Al Fatihah dalam keadaan lupa dia membaca tahiyat akhir, maka dia harus langsung membaca Al Fatihah dan kemudian disunnahkan sujud syahwi. Akan tetapi jika memindahkan bacaan takbiratulihram atau salam bukan pada tempatnya, maka hukum shalatnya batal (seperti yang tertera pada semua kitab Fiqih).
d. Ragu-ragu dalam melakukan rukun Fi’li yaitu dia ragu-ragu apakah sudah melakukan ruku’ (contoh) atau belum? Dan dia diposisi sujud, maka dia harus menambahkan 1 rakaat lagi dan kemudian disunnahkan sujud syahwi. Begitu pula kalau dia ragu dalam rakaatnya (saya sudah 3 rakaat atau 2 rakaat dalam shalat magrib) maka dia harus mengambil yang lebih sedikit yaitu 2 rakaat, lalu dia menambah 1 rakaat lagi kemudian disunnahkan sujud syahwi.
# Jika ragu dalam shalat dan waktu keraguannya lama, maka batal shalatnya.
11. Sujud Tilawah
Adalah sujud yang dilakukan ketika mendengar bacaan Al Qur’an yang ada tertera kalimat Sajadah di dalam Al Qur’an.
Adapun syarat-syaratnya diantaranya:
a.Yang membaca dalam keadaan suci (selain junub, haid dan nifas)
b.Yang membaca dalam keadaan sadar (selain orang yang bermimpi, mabuk, lupa atau dari tape/radio, dll).
c.Membacanya satu ayat yang sempurna (jika pada ayat sujud saja / tidak sempurna maka tidak shah)
d.Yang membaca satu orang
e.Selain sewaktu melakukan shalat jenazah
f.Sewaktu mendengarkannya langsung bersujud (tidak boleh berselang waktu).
g.Bagi ma’mum harus sujud mengikuti imam, jika imam tidak sujud maka ma’mum juga tidak sujud.
# Adapun bacaannya : “subhanallah walhamdulillah walailaha illallahu allahuakbar atau subhana rabiyal a’la wabihamdzi, dibaca 3 kali.
# Rukun-rukun sujud tilawah diantaranya:
- niat
- takbirotul ihram
- sujud
- tuma’ninah (diam sebentar)
- duduk
- salam
- tertib
# Adapun caranya yaitu dilakukan dua kali seperti sujud biasa dalam keadaan suci.
# Ayat-ayat yang berhubungan dengan sujud tilawah diantaranya : Surah al-A'raaf: 206, ar-Ra'd: 15, an-Nahl: 49, al-Israa': 107, Maryam: 58, al-Haj: 18, al-Furqaan: 60, an-Naml: 25, Fusshilat: 38, al-'Alaq:19, an-Najm: 62, Insyiqaaq: 21, Shaad: 24.
12. Sujud Syukur
Sujud syukur adalah sujud untuk orang yang mendapatkan kenikmatan dhohir / bathin dari Allah subhanahu wa ta’ala yang lebih dan untuk orang yang telah diselamatkan dari bencana besar / kecil dan ketika kita diberi oleh Allah sifat-sifat yang baik tatkala melihat kebejatan orang lain.
# Caranya dengan bertakbirotul ihram kemudian bersujud 2 kali, kemudian salam. Adapun bacaannya yaitu : alhamdulillahi, kemudian kalimat syukur yang ada pada diri kita sendiri dan di dalam hati (berdoa) dan dalam keadaan suci.
# Dianjurkan (disunnah) bershodaqoh setelah itu agar ditambah kenikmatan yang telah diberikan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan agar selalu dijaga dari kekufuran akan nikmat.
13. Bab Shalat-shalat Sunnah
Shalat sunnah dibagi menjadi 3 macam:
a. Shalat sunnah mu’aqot (tertentu)
Seperti : tarawih (khusus di bulan ramadhan) dan witir (setelah shalat isya’ sampai sebelum shubuh).
b. Shalat yang berkenaan dengan sebab-sebab:
- Sebabnya didahulukan kemudian dilakukannya shalat sunnah seperti : thowaf, tahiyatul masjid dan sunnah wudhu.
- Sesuatu kejadian yang terjadi bersamaan dengan shalat seperti : kusuf (gerhana matahari), khusuf (gernaha bulan).
- Shalat terlebih dahulu lalu sebabnya (shalat untuk mendapatkan sesuatu sebab) seperti shalat istikhoroh (meminta petunjuk).
c. Shalat mutlak yaitu shalat-shalat sunnah yang lain.
Shalat yang disunnahkan berjamaah yaitu : shalat Idul Adha, Idul Fitri, Kusuf, Khusuf dan Tarawih.
Shalat yang tidak disunnahkan dalam berjamaah seperti qobliyah, ba’diyah dan shalat sunnah yang lain ) jika dilakukan berjamaah, maka hukumnya mubah.
Keutamaan shalat sunnah menurut urutannya:
- Idul Fitri dan Idul Adha, dan jumlahnya 2 rakaat.
- Kusuf (gerhana matahari) jumlahnya 2 rakaat.
- Khusuf (gerhana bulan) jumlahnya 2 rakaat.
- Istisqo’ (meminta hujan) jumlahnya 2 rakaat
- Witir jumlahnya 11 rokaat paling banyak dan sedikitnya 1 rakaat.
- Rowatib (qobliyah/ba’diyah) jumlahnya 2 rakaat minimal dam maksimal 4 rakaat.
- Tarawih jumlahnya 8 rakaat dan maksimal 20 rakaat.
-  Shalat-shalat sunnah yang lain jumlahnya minimal 2 rokaat dan maksimal tidak terbatas.
Dari keseluruhan shalat-shalat sunnah dibagi menjadi 2 bagian:
- Muakadah yaitu shalat yang sering dilakukan oleh nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di rumah, dan diperjalanan seperti 2 rakaat sebelum (qobliyah) shubuh, 2 rakaat sebelum dan sesudah (ba’diyah) dhuhur, 2 rakaat sesudah magrib, 2 rakaat sesudah isya’, witir, dhuha.
- Gairu muakadah yaitu shalat yang kadang ditinggalkan nabi Muhammad saw. dalam perjalanan seperti 2 rokaat (setelah 2rokaat) sebelum dan sesudah dhuhur, 4 rokaat sebelum ashar, 2 rokaat sebelum magrib dan isya’ dan lain-lain dari shalat-shalat sunnah.
14. Waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat, kecuali shalat yang didahului kejadiannya kemudian shalatnya (seperti : thowaf, shalat nadzar, tahiyatul masjid dan sunnah wudhu dan sesuatu kejadian yang bersamaan dengan shalatnya (seperti kusuf dan khusuf).
Ada 5 waktu:
a. Ketika terbitnya matahari sampai terbitnya matahari kira-kira satu tombak (kalau diperkirakan dari jauh).
b. Di waktu istiwa’ (matahari pas berada diatas kepala) sampai lewatnya waktu istiwa’ (bergeser) selain hari Jum’at.
c. Ketika terbitnya mega kuning sampai tenggelamnya matahari.
d. Setelah shalat subuh sampai terbitnya matahari.
e. Setelah shalat asar sampai terbenamnya matahari (akhir waktu asar).
# Shalat jenazah sebaiknya dilakukan sebelum shalat asar.
15. Bab shalat berjamaah :
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya) Sesungguhnya shalat berjamaah lebih tinggi tingkatannya (derajatnya) 25 kali di bandingkan shalat sendiri (munfarit) dan shalat berjamaah sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Adapun syarat-syaratnya berjamaah, diantaranya:
a. Bagi ma’mum tidak mengetahui kalo imamnya mengerjakan sesuatu yang membatalkan shalatnya.
b. Ma’mum tidak menyakini bahwa imamnya bertayamum sedangkan ma’mum berwudhu dengan memakai air.
c. Imam tidak menjadi ma’mum dari imam yang lain.
d. Ma’mum harus mengetahui semua gerakan-gerakan imam dengan cara melihat atau mendengar dengan jelas melalui imam atau ma’mum yang ada didepan.
e. Ma’mum harus dekat dengan imam atau ma’mum yang didepan.
f. Ma’mum tidak boleh melebihi batas imam yaitu telapak kaki ma’mum harus dibelakang telapak kaki imam (tidak bolah sama / mendahului.
g. Antara ma’mum dengan imam tidak boleh ada halangan yaitu kalau ma’mum berjalan mendekati imam dengan cara maju bukan dengan cara meloncat, berbalik badan atau mundur (kalau ma’mum diposisi tingkat maka syah kalau tangga yang menuju ketingkat berada didalam masjid bukan halaman / teras masjid, karena ma’mum berjalan menuju imam dengan berbalik atau mundur).
h. Gerakan ma’mum tidak mendahului gerakan imam dengan dua rukun (ruku’ atau I’tidal dan lain-lain) atau terlambat 2 rukun dari gerakan imam.
i. Imam harus fasih dalam membaca Al Fatihah.
j. Mamum harus berniat ma’muman.
k. Ma’mum laki-laki tidak boleh mengikuti imam perempuan dalam segala hal, kecuali kalau ma’mum laki-lakinya belum baligh.
Keterangan syah dalam berjama’ah:
a.Ma’mum laki-laki mengikuti imam laki-laki.
b.Ma’mum perempuan mengikuti imam laki-laki.
c.Ma’mum banci mengikuti imam laki-laki.
d.Ma’mum perempuan mengikuti imam banci.
e.Ma’mum perempuan mengikuti imam perempuan.
Yang dimaksud dengan banci adalah seseorang yang mempunyai dua alat kelamin pada aslinya (dari lahir) bukan laki-laki yang berubah dirinya menjadi perempuan atau sebaliknya dalam hal apapun maka seperti itu sangat dilaknat oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam seperti yang disabda di dalam hadits.
Syarat-syarat iman diantaranya:
a. Islam
b. Berumur (baligh)
c. Berakal
d. Mengerti dan memahami tentang hukum-hukum shalat dan wudhu (fiqihnya)
e. Fasih dalam mengucapkan / membaca surat Al Fatihah dan surat-surat yang lain.
Semua shalat diperboleh untuk berjamaah walaupun beda raka’at, kalau berbeda gerakan maka tidak syah seperti shalat wajib / sunnah berjamaah dengan shalat kusuf, khusuf atau shalat jenazah karena gerakannya berbeda.
16. Bab shalat jama’
Jama’ dibagi 2 perkara : taqdim dan ta’khir Jama’ taqdim adalah sesuatu shalat yang digabungkan dengan shalat lain dengan syarat karena berpergian luar kota (musafir)adapun waktunya dimajukan diwaktu shalat yang ditaqdimi contoh dhuhur dan ashar, maka shalat ashar mengerjakanya diwaktu dzuhur dan rakaatnya tetap (tidak berubah) kalau jama’ takhir maka sebaliknya dari jama’ taqdim.
a. Syarat-syarat jama’ taqdim diantaranya:
1. Memulai yang pertama (kalau dhuhur dan ashar, maka dimulai dhuhur dahulu baru ashar)
2. Niat jama’taqdim pada shalat yang pertama yaitu niatnya diwaktu melaksanakan shalat dhuhur (kalau dhuhur dengan ashar) diawal, pertengahan atau akhir shalat dhuhur sebelum salam, dan cara mengucapkanya hanya didalam hati tanpa diucapkan dalam lisan.
3. Masih ada sisa waktu diwaktu shalat yang pertama (dhuhur)
4. Berkesinabungan antara shalat ke satu dengan shalat yang ke dua (tidak boleh terputus waktu antara dua shalat (dhuhur dengan ashar), kalau terputus lama melebihi dua rakaat tanpa sunah (kurang lebih1 menit 20 detik) maka hukum jama’nya menjadi batal (tidak syah)
5. Meyakini kebenaran (syah) shalat yang pertama.
6. Lamanya halangan ( udzur) sampai pada ta’biratulihram di shalat yang ke dua.
b. Syarat-syarat jama’ ta’khir diantaranya:
1. Niat ta’khir (mangangkhirkan) diwaktu pada shalat yang pertama (kalau dhuhur dengan ashar, maka letaknya niat berada diwaktu dhuhur) dan waktu yang paling akhir, yaitu yang mencukupi kalu shalat 4 roka’at (kalau dhuhur)
2. Lamanya halangan (udzur) sampai selesai dalam mengerjakan shalat yang kedua
17. Bab shalat qosor.
Shalat qosor adalah shalat 4 roka’at yang diringkas menjadi 2 raka’at dan itu hanya pada shalat dhuhur, ashar dan isya’ selain itu tidak boleh diqosor.
Adapun syarat-syaratnya :
a. Hanya diperbolehkan pada shalat yang jumlah roka’atnya 4.
b. Jarak perjalananya 82 km (markhalatain)
c. Safarnya (perjalananya) yang diperbolehkan (tidak untuk bermaksiat) diwaktu pertama niatnya dalam perjalanan (safar)
d. Mengetahui tentang di perbolehkanya qosor yaitu mengetahui awal niatnya dan jarak yang tepat untuk mengqosor shalat (82 km)
e. Berniat mengqosor shalat diwaktu takbirotul ihram yaitu mengucapkan niat qosor pada takbirotul ihrom, (pada shalat berjumlah 4 raka’at)
f. Berkesinabungan dalam perjalanan sampai habisnya waktu shalat yang dikerjakan, yaitu kalau dia belum sampai 82 km lalu dia pulang (kembali) maka dia tidak diperbolehkan mengqosor shalatnya.
g. Bagi yang mengqosor tidak boleh berjama’ah (mengikuti) dengan imam yang tidak mengqosor (sempurna) kalau sebaliknya maka boleh (syah)
18. Bab shalat Jum’at 
Shalat Jum’at adalah shalat yang dilakukan diwaktu dhuhur dan shalat Jum’at adalah shalat yang paling utama di antaranya shalat-shalat yang lain . shalat Jum’at pertama kali dilaksanakan dimalam Isra’ mi’raj dimasjid Nabawi, Rasulullah pada saat itu berjama’ah dengan sebagikan kecil sahabatnya. Barang siapa yang meninggalkan shalat Jum’at 3 kali berturut-turut, tanpa udzur syar’I, niscaya Allah memenuhi hatinya dengan sifat kemunafikan (diriwayatkan oleh Imam Abi Daud, Turmudzi dan Nasai).
Syarat-syarat wajib shalat Jum’at:
a. Islam
b. Baligh
c. Aqil (berakal)
d. Laki-laki, maka perempuan tidak sah shalat Jum’atnya
e. Sehat jasmani
f. Ber mustautin (mustautin yaitu seseorang yang bertempat tinggal didaerah tersebut dan tidak pernah pergi kecuali ketika adakeperluan,bukan musyafir)
Syarat-syarat syahnya shalat jum'at 
a.Melakukan shalat Jum’at diwaktu dhuhur
b.Ditempat yang tertentu (bukan ditempat yang untuk berpergian / tempat transit)
c.Melakukan shalat secara berjama’ah
d.Jumlah yang menghadiri shalat Jum’at sebanyak 40 orang laki-laki, baligh, mustautin
e.dilakukan di satu tempat (masjid) setiap kelurahan, kalau masjid yang pertama penuh, maka boleh menggunakan masjid yang lainya
f.didahului 2 khotbah
19.Rukun-rukun khotbah Jum’at
a. Mengucapkan hamdallah di kedua khotbah (khotbah pertama dan kedua) dan yang dimaksud hamdallah harus dengan kalimat “alhamdu atau anahamidun atau hamdan, tidak boleh yang lain kemudian harus menggunakan lafadz Allah tidak boleh diganti dengan nama-nama yang lain seperti yang tertera di Asma’ul Khusna
b. Membaca shalawat untuk Nabi Muhammad saw di kedua khotbah (pertamadan kedua). Adapun kalimatnya yaitu harus memakai lafadz As shalatu, usholli atau sholla tidak dengan kalimat yang lainya dan yang kedua harus menyebutkan Nama nabi Muhammad atau Ahmad.
c. Berwasiat Taqwa dikedua khotbah (pertama dan kedua). Dalam wasiat taqwa harus meyebutkan kalimat Wasoya, Usiikum, atau Athi’ullaha dengan menambah kalimat taqwa tidak boleh yang lain.
(kalimat yang artinya perintah untuk melakukan satu ibadah atau meninggalkan satu larangan)
d. Membaca ayat suci Al-Qur’an disalah satu khotbah (ulama’ banyak melakukanya di akhir khotbah yang pertama)
e. Do’a untuk mu’minin dan mu’minat diakhir khotbah yang kedua, dengan syarat tidak menyebutkan kalimat khitob (percakapan dua orang yang sedang berhadapan).
20. Syarat syahnya berkhotbah
a. Suci dari dua khadast yaitu kecil dan besar
b. Suci dari najis dipakaian, badan dan tempat
c. Menutupi aurot
d. Berdiri bagi yang mampu
e. Duduk diantara dua khotbah dan batas waktunya duduk dengan mengucapkan subhanallah 3 kali minimal, dan maksimal lamanya membaca surat Al-Ikhlas tidak boleh lebih (disunnahkan bagi khotib membacanya)
f. Berkesinambungan antara khotbah yang pertama dengan khotbah yang kedua dengan terpisah duduk antara dua khotbah
g. Berkesinambungan antara dua khotbah dengan shalat Jum’atnya (harus langsung setelah khotbah dan tidak boleh melebihi dua roka’at shalat tanpa sunah-sunahnya shalat (kurang lebih 1menit 30 detik)
h. Rukun-rukun kedua khotbah harus memakai bahasa Arab (tidak yang lainnya)
i. Ke dua rukun-rukun khotbah harus didengarkan minimal 40 orang laki-laki, berakal, baligh
j. Kedua khotbah dilakukan waktu dhuhur
21. Sunnah-sunahnya di Jum’at diantaranya:
a. Mandi, adapun waktunya setelah terbitnya matahari sampai akan mendatangi shalat Jum’at (bagi yang shalat Jum’at) sampai sore hari.
b. Memakai pakaian yang bersih dan suci, dan yang paling utama memakai warna putih
c. Memakai wangi-wangian
d. Memperbanyak dzikir
e. Memperbanyak sholawat atas nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
f. Mendengarkan khotbah Jum’at
g. Memperbanyak do’a untuk diri sendiri, keluarga dan muslimin dan muslimat
h. Bagi yang shalat Jum’at disunnahkan menghadirinya lebih awal, sebelum adzan Jum’at
22. BAB Sholat Ied.
Ied artinya kembali ke fitroh umat Islam. Ied dibagi menjadi dua perkara :
a. Ied Adha : yaitu hari ke 10 pada bulan Dzulhijah hukumnya adalah sunnah (shalat Iid adalah shalat sunnah yang paling utama)
b. Ied Fitri : yaitu awal (tgl 1) bulan Syawal hukumnya adalah sunnah.
Adapun waktu kedua Iid dari terbitnya matahari sampai bergeraknya matahari kalo Idul Adha disunahkan mengerjakan shalat Iid diawal waktu, dan Idul Fitri disunnahkan mengakhirkan shalat Iid dari shalat Iid adha yaitu terbitnya matahari dengan ketinggian 1 tombok (dengan perkiraan).
Adapun sunnah-sunnah yang dilakukan, diantaranya :
a. Shalat dengan berjama’ah, lebih afdhol dimasjid (jika tidak cukup boleh dilapangan)
b. Menghidupkan malam ied dengan bertakbir dan ibadah-ibadah yang lain
c. Mandi (membersihkan badan yang dhohir, terutama yang batin)
d. Memakai wangi-wangian
e. Berhias diri (berpenampilan yang rapi dan menutupi aurat)
f. Berpakaian yang terbaik yang dimilikinya, berwarna putih atau yang lainnya tapi lebih utama berwarna putih
g. Mendatangi masjid lebih awal (pagi-pagi)
h. Menuju ke masjid dengan jalan yang lebih cepat dan pulang (keluar) dari masjid dengan jalan lain yang lebih lama ( lebih jauh dari datangnya) atau sebaliknya
i. Berpuasa dari subuh sampai mengerjakan shalat ied di hari raya Ied Adha
j. Disunnahkan makan dengan korma atau sesuatu yang manis tatkala mau menuju ke masjid di hari raya Ied Fitri
k. Bertakbir tatkala menuju masjid dengan bersuara
# Perhatian : memakai wangi-wangian dianjurkan untuk laki-laki, perempuan yang tidak tua atau anak-anak kalau perempuan diharamkan memakai wangi-wangian yang berlebihan, apalagi sampai tercium aroma wanginya pada laki-laki yang bukan muhrimnya maka itu dianggap zina seperti yang disabdakan nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam hadist-hadist beliau, kalau bagi istri disunnahkan memakai wangi-wangian tatkala berada dirumah untuk menghormati suaminya.
# Tata cara mengerjakan Shalat Ied : Shalat Ied dilakukan 2 raka’at kemudian setelah shalat diisi dengan khotbah, berbeda dengan shalat Jum’at (kalau shalat Jum’at didahului khutbah) dan tata cara khutbahnya sama dengan khutbah Jum’at.
Adapun shalatnya:
a. Bertakbir 7 x diraka’at yang pertama, dan tempatnya yaitu setelah membaca iftitah (sebelum membaca al-fatihah)
b. Bertakbir 5 x diraka’at yang kedua
c. Disunnah sewaktu takbir (setelah mengucapkan allahu akbar) mengucapkan subhanaallah walhamdulillah walailahaillallah wa allahuakbar
d. Tatkala bertakbir disunnahkan mengangkat kedua tangannya (seperti tatkala bertakbirotulihrom) lalu kembali meletakkan kedua tangannya di bawah dada.
e. Adapun khutbah Ied disunnahkan bertakbir khutbah yang pertama 9 x dan 7 x dikhutbah yang kedua kemudian melanjutkan khutbahnya adapun tempatnya diawal kedua khutbah
f. Takbir Iedul Fitri dimulai dari terbenamnya matahari malam iid sampai turunnya khotib (yang berkhutbah) dari mimbar. Sedangkan takbir Ied Adha dimulai dari terbenamnya matahari malam iid sampai turunnya khotib (yang berkhutbah) itu takbir mursal (yaitu takbir yang bebas, tanpa terikat dengan waktu), kalau takbir moqoyat (yaitu takbir yang terikat dengan waktu) di ied adha yaitu setelah shalat fardhu(wajib) dari malam ied sampai setelah shalat ashar hari tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 dzulhijjah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar