Pages

Jumat, 21 Februari 2014

208. FIQIH IMAM SYAFI'I (8)




Masjid Imam Syafi'i
Oleh: Alhabib Shodiq bin abubakar Baharun
BAB JENAZAH
Setiap orang yang bernyawa pasti akan mendapatkan giliran yaitu kematian, maka di dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda seringlah kamu berziarah ke kubur, sesungguhnya hal-hal tersebut bisa mengingatkan kamu akan perjalananmu yang akhir dan juga untuk menguatkan iman kita, sehingga kita siap menunggu gilirannya, maka kita disunnahkan membaca laa-ilaaha illallaah sebanyak mungkin.
1. Sunnah-sunnah yang dilakukan di waktu sakarotil maut (akan meninggal) diantaranya:
a. Menghadapkan ke kiblat (kalau bisa) jika posisi terbaring dihadapkan badan dan kakinya ke kiblat.
b. Mentalkinkan dua kalimat syahadah (asyhadu alailaha illallah wa asyhadu anna muhammadu Rasulullah) secara pelan-pelan.
c. Yang lain membaca Surah Yasin dan Surah Ar Ro’ad (seperti yang dikatakan sayyidina Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu). Faedahnya agar si mayit bisa mengenal hari akhirnya dan bisa mempermudah keluarnya ruh dengan tenang.
d. Diambilkan air satu tetes kemudian dioleskan di kedua bibir (karena ketika itu setiap manusia merasakan kehausan yang sangat sekali dan itu dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menghadapi sakaratul maut.
2. Sunnah-sunnah yang dilakukan setelah terpisahnya ruh dari jasad sebelum dimandikan diantaranya:
a.Memejamkan kedua matanya.
b.Diikat dari bawah dagu sampai tengah-tengah kepala melalui depan telinga dengan ikatan yang tidak erat (agak kendor).
c.Menutupi semua lubang-lubang (telinga dan hidung) faedahnya (b dan c) agar angin tidak masuk ke dalam tubuh si mayit.
d.Melepaskan pakaian yang dikenakan si mayit kemudian menutupinya dengan kain panjang (jarik).
e. Meletakkan sesuatu yang agak ringan (gunting yang sedang atau lainnya) di atas perutnya, faedahnya agar perutnya tidak membesar karena kemasukan angin.
f. Berdoa untuk si mayit.
g. Menyiapkan perlengkapan untuk memandikan si mayit dengan segera.
3. Sesuatu yang diwajib untuk si mayit ada 4 perkara:
a.Memandikan
b.Mengkafani (menutupi dengan kain kafan)
c.Mengsholati (disholatkan)
d.Menguburkan
# Jika bagi mayit yang berbentuk badan dan sebelumnya mempunyai ruh atau tidak, jika hanya berbentuk daging atau berbentuk manusia tapi keluar sebelum dimandikan 6 bulan masa kehamilan maka hanya wajib dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan (menurut Imam Romli). (Jika menurut Imam Ibn Hajar hanya dimandikan, dikafani dan dikuburkan).
4. Cara memandikan si mayit yaitu :
- Paling sedikitnya yaitu dengan meratakan air di sekujur badannya dan paling sempurnanya yaitu : membasuh kedua kemaluannya terlebih dahulu.
- Kemudian membersihkan kotoran-kotorannya yang berada di hidung, telinga dan mulut (antara gigi) si mayit dengan kain.
- Kemudian mewudhukannya.
- Kemudian dimandikan dari kepala sampai ke kaki dengan dipijat-pijat (dengan pelan-pelan) dengan memakai air dicampur dengan sidir (daun bidara) atau dengan kapur barus sebanyak satu kali yang rata kemudian dimandikan lagi dengan air yang suci dan bersih (tanpa dicampuri sesuatu) sebanyak 3 kali depan dan belakang. Disunnahkan dalam membasuh / memandikan mayit yaitu dari kepala sampai ke dagunya, lalu badan yang berada di depan bagian kanannya (dari dada sampai ke kaki sebelah kanan). Kemudian badan yang berada di depan bagian kiri (dari dada sampai ke kaki sebelah kiri), kemudian badan yang berada di belakang sebelah kanan (dari punggung sampai ke kaki sebelah kanan), kemudian badan yang berada dibelakang sebelah kiri (dari punggung sampai ke kaki sebelah kiri) lalu dibasuh satu kali secara merata dari atas sampai ke kaki dan juga disunnahkan berdzikir dalam memandikannya dan juga dilarang melihat aurat atau sesuatu perubahan yang berada di diri si mayit.
#Peringatan : Diwajibkan yang memandikan mayit laki-laki adalah orang laki-laki dan begitu juga bagi mayit perempuan diwajibkan yang memandikannya juga perempuan jika tidak ada, maka mahramnya yang memandikannya, selainnya hukumnya haram mutlak (bisa dianggap zina).
5. Tentang mengkafani si mayit. 
Kain kafan disunnahkan berwarna putih dan juga sebanyak 3 lapisan bagi yang mampu, jika tidak mampu cukup dengan sesuatu yang menutupi auratnya si mayit. Bagi mayit laki-laki maka cara mengkafaninya yang bagian pertama menutupi dari kepala sampai ke telapak kaki, lalu bagian kedua lebih lebar dan panjang lalu bagian ketiga lebih lebar dan panjang lagi, jika bagi mayit perempuan maka cara menutupi dari dada sampai ke paha dengan baju atau kain yang bisa menutupinya lalu dari pusar sampai ke lutut dengan kain lagi, kemudian menutupi kepalanya dengan kain (mukena / jilbab) kemudian menutupi semua (dari kepala sampai ke telapak kaki) dengan kain kafan dua lipatan.
# Disunnahkan menutupi semua lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, mata) dengan kapas.
# Adapun cara mengikatnya yaitu di atas kepala, dipundak, di bawah dada, dilutut dan di bawah telapak kaki. Disunnahkan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri (seperti shalat) lalu diletakkan di dada.
6. Tata cara menshalati mayit.
Rukun-rukun sholat jenazah diantaranya:
a. Niat
b. 4 takbir
c. Berdiri bagi yang mampu
d. Membaca Al Fatihah setelah takbir yang pertama
e. Bershalawat atas nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam  (paling lengkap shalawat Ibrahimmiyah) setelah takbir yang kedua.
f. Doa untuk si mayit setelah takbir yang ketiga, bacaanya, bagi mayit laki-laki (allahumma fir lahu warhamhu wa-a’afihi wa’fu’anhu), bagi mayit perempuan (allahumma fir laha warhamha wa-a’afiha wa’fu’anha) (paling sedikitnya, yang lebih lengkap baca di kita-kitab Fiqih bab jenazah).
g. Salam (assalamu’alaikum warahmatullahi wabrakatuh),
# Setelah takbir yang keempat disunnahkan membaca: allahumma la tahrimna ajrohu wala taftina ba’dahu wagfirlana walahu (bagi mayit laki-laki), jika mayit perempuan (allahumma la tahrimna ajroha wala taftina ba’daha wagfirlana walaha)
7. Cara menguburkan mayit
Paling minim menguburkan mayit yaitu supaya tidak tercium baunya oleh binatang buas dan paling lengkapnya yaitu ukuran panjang si mayit (dari kepala sampai ke kaki) ditambahkan 1 hasta (45 cm) kemudian membuka semua ikatan-ikatan yang diikatkan di mayit dan membuka wajahnya kemudian pipi sebelah kanan ditempelkan ke tanah, dan badan si mayit agak dimiringkan ke kanan agar dihadapkan ke kiblat. Kemudian diazani dan iqomati tanpa mengeraskan suaranya, kemudian ditalkini.
# Diharamkan menangsi si mayit secara berlebihan, apalagi dengan memukul-mukul anggota badannya sampai terluka dan menyobeki kain yang dikenakannya, karena itu semua menyerupai pekerjaan yang dikerjakan oleh orang yahudi siapapun yang meninggal, jika sekedarnya (hanya menangis) maka diperbolehkan.
8.Perkara-perkara yang diperbolehkan bagi seseorang yang menggali kuburan sedangkan mayit tersebut sudah dikuburkan diantaranya:
a. Untuk dimandikan, jika belum dimandikan dan badan si mayit belum hancur.
b. Untuk menghadapkan ke kiblat.
c. Apabila ada harta seseorang yang terkubur di dalamnya.
d. Bagi mayit perempuan yang sedang hamil dan diperkirakan janinnya masih hidup.
9. Disunnahkan berta’ziah (berkunjung) ke rumah orang yang sedang kesusahan karena ditinggal pergi (meninggal) oleh keluarganya dan bersedekah kepada keluarganya (bagi yang mampu).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar